Ajak Nonton Film Dewasa, Guru Bimbel di Lombok Cabuli Tujuh Anak

0
ersangka ECF menutup wajahnya saat digelandang menuju tahanan Polda NTB.

MATARAM-Polda NTB mengungkap kasus sodomi dengan korban anak-anak di bawah umur. Pelakunya ECF (30) asal Warga asal Cianjur Jawa Barat (Jabar).

Pria yang berprofesi sebagai guru bimbingan belajar (bimbel) di Mataram mengajak anak-anak berusia 11 hingga 14 tahun main ’tusbol’ atau sodomi. Korbannya sekitar tujuh orang. Rata-rata korbannya masih usia SMP.

Modusnya, ia menyuruh korbannya menonton film dewasa. Setelah itu, para korban dicabuli. Selain itu, pelaku juga mengimingi korban dengan uang, dari Rp 20 ribu hingga Rp 100 ribu.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Kristiadjie menjelaskan, kasus pencabulan ini terungkap dari laporan orang tua korban. Laporannya itu disampaikan pada Kamis (25/7) lalu. ’’Di hari itu juga, kami mengamankan ECF di lokasi Bimbel tempatnya mengajar. Kita tangkap usai dia mengajar,’’ ungkapnya.

Di hadapan polisi, pelaku sempat membantah dan mengelak. Namun setelah dihadapakan dengan bukti dan keterangan saksi, ia pun mengakuinya. “Kami amankan sarung, minyak zaitun, dan handbody di tempat tinggalnya sebagai barang bukti,” terangnya.

Kristiadjie membeberkan, sebelum mencabuli para korban, pelaku meminjamkan handphone berisi film dewasa. Pelaku juga memberikan uang kepada korbannya. Setelah itu, pelaku mencabuli korban. “Isi handphone yang kami amankan di dalamnya ada film,” bebernya.

Dari pengakuannya, perilaku homoseksual sudah lama. Sejak setahun lalu. ’’Jadi, korbannya ini dicabuli ada yang dua hingga tiga kali,’’ bebernya.

Pelaku disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) dan (2) juncto pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (sm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here