AJI Desak Pelaku Pelecahan Seksual Terhadap Jurnalis Ditindak Tegas

0
Ketua AJI Mataram Sirtupillaili.

Mataram, Katada.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram mengecam tindakan pelecahan seksual terhadap Jurnalis Bukadikit.co yang dilakukan oleh SR. Aparat kepolisian diminta menindak tegas pelaku.

Kronologisnya korban D pada tanggal 18 November sedang berolahraga di Jalan Nyiuh Bubut,Desa Tegal Maja, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara. D yang merupakan pimpinan redaksi media online lari sambil membawa telepone genggam dan botol air minum.

Sekira pukul 17.30 Wita, korban melihat seorang laki-laki mengenakan sepeda motor metik melintas. Rupanya, pelaku yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi berhenti di tikungan dan berpura – pura memperbaiki headset. Korban curiga dengan gerak – gerik pelaku. Gawai miliknya dipegang erat – erat. SR menghidupkan sepeda motornya dan semakin mendekat. Saat itu, korban tidak sempat menoleh ke belakang dan tiba-tiba pelaku langsung meremas bagian dada korban.

Setelah melakukan pelecahan pelaku bukannya kabur. Tetapi kembali berniat mengulangi aksi kejahatannya. Korban berteriak dan pelaku kabur.

Ketua AJI Mataram,Sirtupillaili mengecam tindakan kekerasaan seksual yang dialami D, jurnalis media online di Lombok Utara. Aparat kepolisian diminta menindak tegas pelaku. “Kekerasaan seksual terhadap jurnalis tidak bisa kami tolerir,” tegas Sirtu.

Sirtu memandang jurnalis perempuan rawan mengalami pelecehan maupun kekerasaan seksual baik di tempat kerja,di tengah liputan maupun di lingkungan tempat tinggal. Sebaiknya, jurnalis perempuan membekali diri dari perbuatan pelecahan maupun kekerasaan seksual. Minimal saat menjalankan tugas sebagai jurnalis maupun sebaliknya tidak jalan sendiri.

Kendati demikian, pelaku yang telah diamankan oleh Polres Lombok Utara harus diproses sesuai secara hukum. “Ini sudah tindakan pidana dan harus diproses secara hukum,” terangnya.

AJI tidak menginginkan kasus kekerasaan seksual terhadap jurnalis perempuan kembali terjadi di ruang publik maupun private.

Koordinator Divisi Perempuan dan Kaum Marjinal AJI Mataram,Atina menambahkan, korban memang tidak dalam menjalankan tugas saat pelecehan seksual berlangsung. Meski demikian, korban dan perempuan manapun tidak layak mendapatkan pelecehan seperti itu.
Selain mengalami pelecehan seksual, korban juga mendapatkan tindakan kekerasaan seksual karena bagian dadanya terasa sakit. “Lebih dari itu lagi, psikis korban pelecahan sangat rentan,” tambah Atina.

Rasa trauma serta dampak lain dialami korban harus menjadi pertimbangan aparat kepolisian memberi hukuman kepada pelaku. “Korban sekarang merasa tertekan dan malu,” ungkapnya.

Menurut Atina, korban menghadapi kasus sendiri. Terlebih lagi D mengetahui jika pelaku tidak ditahan karena pasal yang dikenakan adalah pasal 281. Kini, korban merasa khawatir dan tidak nyaman dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here