Mataram, katada.id- Proses penyelidikan dugaan korupsi penyerahan dan pengelolaan dana pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB Tahun 2025 terus menjadi sorotan publik.
Terkini sejumlah legislator yang bermarkas di Udayana beramai-ramai mengembalikan uang “siluman” Pokir pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Pengembalian uang itu berkaitan dengan pemeriksaan sejumlah legislator oleh Penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB. Uang itu diduga kuat berkaitan dengan fee 15 persen dari masing-masing Pokir per Dewan senilai Rp 2 Miliar.
Doktor Ufran, mengapresiasi penuh Kejati NTB dalam menangani indikasi kasus korupsi tersebut. Dia bahkan menyerukan pada publik untuk mengawasi proses penanganan kasus itu.
“Dukung dan kawal penuh kejaksaan untuk segera menggulung gerombolan koruptor dana pokir di DPRD NTB,” tegasnya.
Dia kemudian menyerukan pada Pidsus Kejati NTB untuk segera menangkap koruptor Dana Pokir DPRD NTB.
“Tangkap Mereka Semuanya,” tutup Dosen Hukum Pidana FHISIP Unram itu.
Sebelumnya, Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputra mengungkap adanya pengembalian uang ‘siluman’ Pokir oleh sejumlah anggota DPRD NTB.
Jaksa menegaskan, uang yang dikembalikan tersebut bisa dijadikan alat bukti dugaan tindak pidana korupsi. (*)