Mataram, katada.id – Alokasi Dana Desa (ADD) yang mulai digelontorkan sejak 2015 menjadi motor pembangunan di tingkat desa. Namun, di tengah percepatan pembangunan tersebut, sejumlah lembaga negara terus menemukan persoalan serius dalam tata kelola dan perencanaan yang dianggap masih lemah.
Akademisi Universitas Mataram yang juga Direktur Lembaga Pengkajian Wawasan (LPW) NTB, Taufan S.H., M.H., menegaskan bahwa pembenahan perencanaan desa merupakan langkah paling mendesak untuk menghentikan maraknya penyimpangan ADD.
“Korupsi dana desa tidak muncul tiba-tiba. Sebagian besar berakar dari perencanaan yang lemah. ADD harus dimulai dari identifikasi masalah dan potensi desa secara benar,” kata Taufan, kemarin.
Kasus Korupsi Mendominasi
Ia memaparkan, berbagai kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI menunjukkan pola penyalahgunaan ADD yang relatif serupa: lemahnya tata kelola, buruknya perencanaan, serta rendahnya kualitas sumber daya manusia aparat desa.
KPK pada rentang 2015–2017 mencatat 14 persoalan utama, mulai dari lemahnya regulasi kelembagaan hingga minimnya kompetensi aparatur desa. Secara nasional, KPK juga merilis adanya 851 kasus dengan 973 pelaku, yang setengahnya adalah perangkat desa.
Kejaksaan Agung hingga 2024 menangani 275 perkara penyimpangan dana desa dengan modus pemotongan ADD, proyek fiktif hingga penggunaan rekening pribadi. Sementara Polri mencatat 187 kasus korupsi dana desa sepanjang 2023 dengan kerugian negara mencapai Rp162,2 miliar.
“Ketika separuh pelaku korupsi adalah perangkat desa, itu berarti ada persoalan mendasar pada aspek SDM. Mereka tidak siap mengelola dana sebesar itu,” tegasnya.
Perencanaan Desa: Akar Masalah yang Diabaikan
LPW NTB mencatat bahwa sebagian besar persoalan muncul dari tahap perencanaan yang tidak berbasis data dan kebutuhan riil masyarakat. Akibatnya, banyak desa menjalankan program yang tidak tepat sasaran.
Beberapa temuan LPW NTB antara lain: Program tidak berdasarkan kebutuhan, hanya mengikuti pola umum. ADD terserap untuk kegiatan normatif, bukan penguatan SDM atau ekonomi. BUMDes stagnan karena minim inovasi dan tidak berbasis kajian pasar dan pembangunan jangka pendek yang lebih fokus mempercantik fisik ketimbang menyelesaikan masalah inti.
“Setiap desa memiliki masalah dan potensi yang unik. Tanpa diagnosis yang benar, ADD hanya menjadi rutinitas anggaran, bukan investasi masa depan,” ujar Taufan.
Empat Kompetensi Wajib Aparatur Desa
Agar perencanaan desa tepat sasaran, Taufan menyebut aparatur desa harus memiliki empat kompetensi utama. Memahami regulasi nasional seperti RPJMN, UU Desa, dan Permendes Prioritas. Sinkronisasi RPJM Desa dengan kebijakan kabupaten/kota. Identifikasi detail masalah dan potensi desa, baik sosial, ekonomi, SDM, maupun geografi.
Menentukan prioritas strategis berdasarkan diagnosis, bukan kepentingan politik kepala desa. Ia mencontohkan, jika sebuah desa menghadapi masalah penyimpangan remaja, maka solusinya bukan pembangunan gedung, melainkan program pendidikan pranikah hingga ruang kreativitas. Begitu pula pada desa yang memiliki potensi kopi, strategi seharusnya meliputi pelatihan pascapanen dan penguatan BUMDes sebagai pengolah komoditas bernilai tambah.
Peran Pemda Masih Belum Optimal
Menurutnya, Pemerintah Daerah (Pemda) memegang peran kunci dalam memperkuat tata kelola desa. UU Desa mengamanatkan Pemda melakukan pembinaan, pengawasan, dan menyediakan data perencanaan sebagai acuan desa. Namun, kenyataan di lapangan masih jauh dari ideal.
“Kita butuh kebijakan daerah yang terintegrasi. Desa tidak boleh berjalan sendiri tanpa kompas pembangunan daerah,” tegasnya.
Ia mengusulkan tiga langkah mendesak. Pertama, Penyusunan regulasi teknis terpadu antara Pemda dan desa. Kedua, pembangunan sistem data statistik desa tahunan sebagai basis RPJM Desa dan Ketiga peningkatan syarat calon kepala desa, termasuk sertifikasi manajerial dan hukum.
ADD Adalah Investasi Masa Depan
Taufan menekankan bahwa ADD bukan sekadar dana operasional tahunan, melainkan instrumen pembangunan berkelanjutan.
“Desa hanya akan maju jika perencanaannya berbasis bukti. ADD adalah investasi, bukan proyek musiman. Desa yang punya perencanaan kuat akan mandiri, sejahtera, dan berdaya saing,” tutupnya. (*)













