Katada

Akibat Beli Motor Curian, Dua Pemuda di Bima Diseret ke Bui

Pelaku MR dan RD diamankan bersama barang bukti motor curian di Polres Bima Kota.

Kota Bima, katada.id – Tim Puma Polres Bima Kota menangkap dua orang pemuda pembeli motor curian.

Masing-masing berinisial MR (31) warga Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima dan RD (27) warga Desa Sie, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.

Dua penadah ini ditangkap atas laporan korban Ikbal warga Kelurahan Oimbo, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima. ’’Keduanya ditangkap Minggu (22/8) siang di Jalan Lintas Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima,’’ kata Kasat Reskrim Iptu M Rayendra Rizqilla, Senin (23/8).

Ia menerangkan, awalnya Tim Puma mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku sedang berada di sekitar jalan Lintas Talabiu. Tim lansung meluncur dan saat itu kedua pelaku sedang berada di salah satu warung makan. ’’Saat ditangkap keduanya tidak melawan,’’ terang dia.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni motor merk Honda Sonic Warna Hitam Lis merah dengan nomor polisi EA 5120 SR. “Mereka sudah diamankan di Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut,” tandas dia. (izl)

Exit mobile version