Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Lombok Barat, Tabrak Polisi Saat Hendak Diamankan

×

Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Lombok Barat, Tabrak Polisi Saat Hendak Diamankan

Sebarkan artikel ini

Lombok Barat, katada.id – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial LH alias AL berhasil ditangkap oleh Tim Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Barat setelah berusaha kabur dan bahkan menabrak salah satu anggota kepolisian yang sedang bertugas.

Kejadian tersebut berlangsung di wilayah Dusun Blongas, Kecamatan Sekotong, pada Senin (14/07) pagi.

Example 300x600

Kasus pencurian ini bermula dari laporan seorang warga berinisial HA yang kehilangan sepeda motor miliknya pada Januari 2025.

Korban mengungkapkan bahwa saat malam hari ia memarkirkan sepeda motor di samping rumahnya usai pulang dari madrasah.

Namun, pada pagi hari sekitar pukul 05.30 WITA, ia terkejut mendapati motornya hilang.

“Saat korban terbangun, ia sempat mendengar suara motor di luar rumah, namun karena merasa tidak ada yang mencurigakan, ia memutuskan untuk tidur kembali. Begitu bangun pagi, ia mendapati motornya sudah hilang,” jelas Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, dalam keterangannya kepada media, Selasa (14/7) kemarin.

 

Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

Tim Reskrim berhasil menemukan jejak pelaku dan mendapatkan informasi bahwa motor yang hilang tersebut telah berpindah tangan kepada seorang ibu rumah tangga di Desa Persiapan Blongas. IRT tersebut mengaku mendapatkan motor dari LH alias AL.

 

“Dari informasi tersebut, kami langsung memfokuskan pencarian ke pelaku dan bergerak cepat ke lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian LH,” ungkap AKP Eka.

 

Namun, saat petugas mendekati lokasi, mereka berpapasan langsung dengan LH yang sedang berkendara.

Ketika akan diamankan, pelaku berusaha melarikan diri secara agresif dan bahkan nekat menabrak seorang anggota kepolisian yang berusaha menghentikannya.

 

“Pelaku sempat menabrak anggota kami yang berusaha menghadangnya, namun kami berhasil melumpuhkan dan mengamankan pelaku bersama barang bukti,” tambah AKP Eka.

 

Tim Reskrim berhasil menemukan sepeda motor milik korban dan mengamankannya di Polsek Sekotong untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku LH kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat mengancamnya dengan hukuman penjara yang cukup berat.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir aksi kriminal seperti pencurian kendaraan bermotor.

Ia juga mengapresiasi kerja sama masyarakat yang turut membantu dalam mengungkap kasus ini.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting. Ke depan, kami akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga,” tutup AKP Lalu Eka. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *