Katada

Aksi pencurian di rumah Dokter RSUD NTB Terekam CCTV, ini pelakunya!

Kapolsek Mataram AKP Rafles Girsang (tengah) menunjukan barang bukti yang diamankan dari pelaku RM

Mataram, katada.id – Tim Opsnal Polsek Mataram menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial RM (35) warga Karang Kemong, Kelurahan Cakranegara Barat, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.

Pelaku ditangkap karena mencuri bermacam barang milik salah satu dokter spesialis di RSUD Provinsi NTB. Mulai dari speaker aktif, dua buah parfum, power bank, baju lengan panjang, celana jeans dan 1 unit sepeda.

‘’Kami tangkap dua hari lalu (Selasa 7 Juli) sekitar pukul 11.30 wita. TKP pencurian di Jalan Angsa kompleks rumah dinas provinsi. Korbannya PNS dokter spesialis di RSUD NTB,’’ ungkap Kapolsek Mataram, AKP Rafles Girsang, Kamis (9/7).

Pelaku beraksi pada hari senin 6 Juli pukul 15.00 wita. Karena korban diketahui sedang bekerja. Pelaku memanjat tembok dan merusak ventilasi rumah korban. Setelah itu mendobrak pintu kamar dan leluasa mengambil barang milik korban.

‘’Dia juga merusak kunci gerbang dengan cukit linggis. Lalu kabur setelah mencuri. Total kerugian korban Rp 20 juta,’’ bebernya.
Korban langsung melaporkan pencurian ini ke kepolisian. Diteruskan dengan melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV di rumah korban. Ditambah dengan keterangan saksi.

Ciri-ciri dan identitas pelaku dikantongi. Kemudian kurang dari 24 jam pelaku ditangkap di rumahnya di Karang Kemong. ‘’Saat ditangkap, pelaku sedang duduk di kamarnya. Langsung kami amankan tanpa perlawanan,’’ tuturnya.

Saat ditangkap, barang bukti yang ditemukan petugas masih lengkap. Pelaku mengaku tidak akan menjual barang curiannya itu. ‘’Pengakuannya mau dinikmati atau dipakai sendiri tidak dijual,’’ katanya.

Pelaku bukan pemain baru. Karena sebelumnya sempat dipenjara dalam kasus yang sama. ‘’Punya catatan kriminal. Dia residivis kasus curat juga,’’ ungkap Rafles.

Di depan petugas, RM diam seribu bahasa. Lelaki tanpa pekerjaan itu hanya tertunduk meratapi nasib. Dengan perbuatannya itu, dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (one)

Exit mobile version