Mataram, katada.id – Dua honorer Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (PTPH) Kabupaten Bima ST Miftahayatun dan Yani Yulinda mengungkap adanya pemotongan hingga aliran dana proyek pengadaan barang sarana produksi (Saprodi) cetak sawah baru tahun 2016.
Keterangan itu disampaikan saat menjadi saksi terdakwa Muhamad Tayeb, Muhammad dan Nurmayang Sari. ”Iya ada instruksi potongan. Instruksi bu Mayang (Nurmayang Sari),’’ terang ST Miftahayatun menjawab pertanyaan ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi saat menjadi saksi terdakwa Tayeb di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (28/2/2023).
Ia menuturkan, para kelompok petani (Poktan) menerima bantuan Rp2 juta per hektare. Bantuan tersebut langsung cair ke rekening petani. Namun bantuan itu disuruh setorkan kembali lagi ke dinas PTPH Bima. ”Saya hanya menerima saja uang. Saya hanya mencatat di buku, kemudian direkap. Catatan itu kemudian dikasih ke Muhammad dan Nurmayang Sari,” akunya.
Saat itu, ia menerima uang setoran dari kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pertanian dan Poktan sekitar Rp 3,7 miliar lebih. Uang tersebut berasal dari pemotongan bantuan petani dengan perhitungan Rp245 ribu per hektare. Dengan rincian, kelompok tani mendapat fee Rp112 ribu per hektare, kepala UPT Rp97 per hektare dan Dinas PTPH Bima Rp36 ribu per hektare. ”Saya hanya menerima uang sekitar Rp3 miliar lebih,’’ ungkapnya.
Baca juga: UPT Pertanian Soromandi Kebagian Rp101 Juta dari Fee Proyek Saprodi Cetak Sawah Baru
Uang tersebut kemudian diserahkan kembali ke kepala UPT, Poktan, CV Mitra Agro Sentosa dan tiga terdakwa. Penyerahan uang tersebut, menurut saksi, atas perintah terdakwa Nurmayang Sari. ”Setiap penyerahan uang saya selalu minta tanda tangan para penerima,” ungkapnya.
Hakim Putu Gde Hariadi perihal uang yang diserahkan ke terdakwa Tayeb. Tetapi saksi Miftahayatun berbelit menjawabnya. Bahkan, ia sempat berkelit bukan dirinya yang menyerahkan uang kepada Tayeb. Sehingga hakim mengingatkan agar saksi tidak berbohong.
”Ada hukumannya saksi berbohong. Apabila saksi berikan keterangan bohong bisa dipidana. Keterangan saksi ini menentukan nasib terdakwa,” kata Putu Gde Hariadi.
Baca juga: Terdakwa Sebut Bupati Bima Terima Uang Rp250 Juta di Proyek Saprodi Cetak Sawah Baru
Miftahayatun pun akhirnya mengungkapkan pernah memberikan langsung kepada terdakwa Tayeb Rp12,5 juta. ”Bu Mayang suruh kasih ke terdakwa. Bu mayang yang kasih, saya yang catat. Saya melihat sendiri uang diberikan ke terdakwa. Saya yang minta tanda tangan ke pak Tayeb,” ujarnya.
Sementara, saksi Yani Yulinda menerima setoran uang dari kepala UPT dan Poktan sekitar Rp2 miliar lebih. Setelah disetorkan ke dinas, ia kembali menyerahkan kepada kepala UPT, Poktan dan terdakwa Muhammad. ”Saya juga pernah ikut bersama pak Muhammad ke bank untuk mengirimkan uang ke CV Mitra Agro Sentosa,” ungkapnya.
Baca juga: Disebut Terima Uang Proyek Saprodi Rp250 Juta, Bupati Bima: Silakan Buktikan
Uang setoran dari kepala UPT dan Pokta tersebut, diakuinya, hasil pemotongan sesuai kesepakatan awal. Namun dalam hal ini, ia hanya menerima penyerahan uang sesuai perintah Muhammad. ”Jadi, uang disetorkan setelah Poktan mencairkan ke bank,” ungkapnya.
Ia mengaku, tidak pernah berkomunikasi dengan terdakwa Tayeb untuk urusan uang tersebut. Selama ini, hanya berkomunikasi dengan Muhammad. ”Untuk penyerahan uang ke pak Tayeb, saya tidak tahu,’’ tandasnya.
Dua saksi ini memberikan keterangan dalam persidangan terdakwa Muhammad dan Nurmayang Sari. Sidang sendiri berlangsung hingga malam hari. (ain)
Inilah rincian aliran dana Sapordi cetak sawah baru tahun 2016 menurut keterangan saksi ST Miftahayatun dan Yani Yulinda di persidangan terdakwa Tayeb:
Saksi Yani Yulinda
- Memberikan kepada saksi Muhammad Rp336.695.000
- Memberikan kepada 3 Poktan di Wera Rp11 juta
- Memberikan kepada KUPT Wera Rp9.600.000
- Memberikan kepada 8 Poktan Wera Rp25.580.000
- Memberikan kepada 10 Poktan Parado Rp19.200.000
- Memberikan kepada KUPT Parado Rp19.497.000
- Memberikan kepada Muhammad Rp190.768.000
- Memberikan kepada Muhammad Rp680 ribu
- Memberikan kepada 12 Poktan Soromandi Rp38.576.000
- Memberikan kepada KUPT Soromandi Rp50.087.000
- Memberikan kepada Muhammad untuk dibayarkan kepada CV Mitra Agro Sentosa Rp367.047
- Memberikan kepada 17 Poktan Soromandi II Rp50.765.000
- KUPT Soromandi II Rp51.022.000
- Memberikan kepada Muhammad untuk dibayarkan ke CV Mitra Agro Sentosa Rp500.492.000
- Memberikan kepada 4 Poktan Madapangga Rp11 juta
- Memberikan kepada KUPT Madapangga Rp47.640.000
- Memberikan kepada Muhammad untuk dibayarkan kepada CV Mitra Agro Sentosa Rp129.140.000
- Memberikan kepada 4 Poktan Sanggar Rp11.720.000
- Memberikan kepada KUPT Sanggar Rp15 juta
- Memberikan kepada Muhammad untuk dibayarkan kepada CV Mitra Agro Sentosa Rp139.880.000
Saksi ST Miftahayatun
- Membayar kepada CV Mitra Agro Sentosa Rp1.279.254.000
- Memberikan kepada Nurmayang Sari Rp1.274.809.000
- Memberikan kepada Muhammad Rp590.810.000
- Memberikan kepada Beni Akbar selaku pengusaha benih padi Rp77.210.000
- Memberikan kepada Faisal Soromandi selaku pengusaha POC, PPC, Herbisida Rp107.640.000
- Memberikan kepada Hidayat selaku pengusaha POG Rp26.440.000
- Memberikan kepada Anwar selaku pengusaha pupuk organik Rp194.100.000
- Memberikan kepada Ismail Pandai Rp41.200.000
- Memberikan kepada Ahmad Bolo Rp70 juta
- Memberikan kepada Irfan Wera Rp29.150.000
- Memberikan kepada Syharul Umam Rp20 juta
- Memberikan kepada Ruslan Rp10 juta
- Memberikan kepada H. Malik Rp10 juta
- Memberikan kepada Muhammad Tayeb Rp12.500.000