Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
DaerahHukum dan Kriminal

Amanah NTB Desak Penyidik Tetapkan Efan Limantika Tersangka Pemalsuan Dokumen

×

Amanah NTB Desak Penyidik Tetapkan Efan Limantika Tersangka Pemalsuan Dokumen

Sebarkan artikel ini
Koordinator Amanah NTB

Dompu, katada.id – Pengadilan Negeri (PN) Dompu menolak gugatan pra-peradilan yang diajukan anggota DPRD Dompu, Efan Limantika, terkait keabsahan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen serta penyerobotan lahan, Senin (13/10).

Majelis hakim menolak seluruh eksepsi termohon, menyatakan permohonan tidak dapat diterima, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan jumlah nihil. ).

Example 300x600

Menyikapi itu, Koordinator Umum Aliansi Masyarakat Melawan Mafia Tanah (Amanah NTB), Muhammad Al Qivari, menegaskan agar Penyidik Polres Dompu segera melanjutkan proses hukum.

“Segera lakukan pemanggilan terhadap terlapor dan lakukan gelar perkara penetapan tersangka. Setelahnya, lengkapi dokumen agar memenuhi P-21 untuk dilimpahkan ke jaksa,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah upaya hukum praperadilan ditolak, penyidik punya kewajiban untuk melanjutkan perkara tanpa hambatan.

“Kalau yang bersangkutan mangkir lagi, sesuai undang-undang harus dijemput paksa,” tegasnya.

Amanah NTB juga mengimbau masyarakat ikut mengawasi jalannya kasus ini, serta meminta semua pihak bersikap kooperatif dan memberikan keterangan sesuai fakta hukum.

“Supremasi hukum harus ditegakkan, dan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap,” pungkas Al Qivari. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *