Bima, katada.id – Tim Satuan Polres Bima mengamankan HY (34) bersama istrinya berinisial SR (41) sekitar pukul 15.30 Wita di rumahnya di Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Senin (10/1). Pasangan suami istri (Pasutri) ini diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam penangkapan tersebut, tim mengamankan 16 poket sabu seberat 0,70 gram, 2 bilah senjata tajam, alat hisap sabu, puluhan lembar klip kosong, sedotan, handphone, serta uang tunai Rp400 ribu.
“Barang bukti tersebut didapat dari hasil penggeledahan di rumah pasutri itu,” ungkap Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka, Selasa (11/1).
Ia menerangkan, pihaknya mendapat informasi bahwa HY sudah 6 bulan terakhir mengedarkan sabu. ’’HY beroperasi di wilayah Kecamatan Bolo,’’ terangnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota melakukan penggerebekan di rumah HY. Saat penggeledahan, polisi menemukan 16 poket sabu di tempat berbeda. “Anggota menemukan di dalam lemari kamar, di atas lemari ruang tengah, dan di belakang jam dinding,” bebernya.
Saat mengamankan pasutri ini, tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Bima, Ipda I Gede Arnawa sempat dihadang oknum warga. Mobil polisi dilempari batu.
“Petugas pun mengeluarkan tembakan peringatan dan akhirnya warga yang berkerumun itu membubarkan diri,” ucap Adib.
Sementara ini, HY masih diperiksa sebagai terduga kepemilikan sabu. Sedangkan istrinya SR masih diperiksa sebagai saksi.
“SR akan dilakukan tes urin, jika negatif akan dipulangkan, namun jika positif akan ditindak lanjuti di BNN serta akan dilakukan rehab,” terang Adib.
Terpisah, Kapolres Bima AKBP, Heru Sasongko Sasongko sangat menyayangkan ulah beberapa oknum warga yang melempari polisi.
“Seharusnya mereka membantu pihak kepolisan dalam memberantas peredaran barang haram itu, bukan sebaliknya,” sesal Kapolres. (izl)