Katada

Amaq Sinta Akhirnya Dibebaskan, Polda NTB: Tersangka Belum Tentu Jadi Terpidana

Murtade alias Amaq Sinta akhirnya dibebaskan. (Istimewa)

Mataram, katada.id – Korban begal Murtade alias Amaq Sinta (34) warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah akhirnya dibebaskan.

Penahanan pria yang menjadi tersangka pembunuh dua begal di Jalan Raya Desa Ganti, Minggu (10/4/2022) ditangguhkan.

“Dan hari ini juga kita bantu yang bersangkutan juga untuk proses penangguhan penahanan. Pengacara dan keluarga Amaq Sinta sudah mengajukan penangguhan penahanan,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Rabu (13/4/2022).

Baca JugaBunuh Begal karena Bela Diri, Pria di Lombok Malah Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Diketahui, Amaq Sinta membunuh dua pelaku begal OWP (21) dan PN (30) warga Desa Beleka, Lombok Tengah. Sementara, dua pelaku lain W (32) dan H (17) kabur setelah melihat rekannya tumbang. Kini, keduanya juga ditetapkan tersangka dan ditahan.

Artanto menjelaskan terkait penetapan tersangka MR alias Amaq Sinta, Menurutnya, statusnya Amaq Sinta harus diperjelas dengan cara penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam. ’’Karena Amaq Sinta telah melakukan perbuatan luar biasa yang tidak bisa dihindarkan dan harus dilakukannya,’’ terangnya.

Karena itu, ia meminta masyarakat bisa memahami proses verbal atau proses hukum. Karena yang menentukan status Amaq Sinta membela diri atau overmacht itu adalah hakim di pengadilan.

Baca JugaKasus Amaq Sinta Bunuh Begal, Akademisi: Pembunuhan Terpaksa Tidak Dapat Dipidana

Tentunya, kasus ini harus melalui proses peradilan agar bisa diputuskan dan ditetapkan status dari Amaq Sinta. “Kalau orang jadi tersangka belum tentu menjadi terpidana,” ungkap Kabid Humas.

Artanto menjelaskan, status tersangka terhadap seseorang belum tentu bersalah. Karena itu, kepolisian membantu menentukan statusnya Amaq Sinta dengan proses verbal atau peradilan.

Antara Amaq Sinta dan pembegal ini, sambung nya, saling berkaitan. Yakni, pembegal ditetapkan pelaku begal, Amaq Sinta melawan hingga membuat pembegal meninggal dunia.

Tindakan tersebut dijelaskan di KUHP adalah overmacht, melakukan upaya kegiatan luar biasa yang tidak bisa dihindarkan oleh yang bersangkutan.

Baca JugaOm Haji Bandar Sabu di Lotim Ditangkap, Tiga Anak Buahnya Ikut Dikerangkeng

“Nanti hakim yang akan menentukan apakah yang bersangkutan ini statusnya bersalah atau tidak. Jadi bukan polisi. Tapi polisi harus menyiapkan berkas yang riil dan jelas. Polisi juga akan berkoordinasi dengan CJS (Criminal Justice System) sebagai bagian proses terhadap Amaq Sinta,” jelasnya. (aw)

Exit mobile version