Katada

Amati Soroti Aktivitas Penyaluran Air PT TCN di Lombok Utara

Ketua LSM Amati Iskandar menuturkan

Lombok Utara, katada.id – Sengkarut masalah kerjas ama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) antara PDAM Amerta Dayan Gunung Lombok Utara dengan PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) seolah tiada akhirnya. Hal ini menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amati Lombok Utara.

Ketua LSM Amati, Iskandar menuturkan, PT TCN sebagai mitra PDAM telah melakukan kegiatan produksi air menggunakan metode SWRO. Sedangkan PDAM tengah gencar mencari pelanggan, baik kepada masyarakat maupun pelaku usaha.

Beroperasinya PT TCN hari ini diperkuat dengan kunjungan Wakil Bupati Lombok Utara, Danny Karter Febriyanto, disusul Komisi II DPRD Lombok Utara dalam rangka monitoring.

“Informasi yang kami himpun dari BKPPN Kupang sebagai lembaga yang memiliki otoritas pengawasan pada kawasan tersebut menerangkan bahwasanya aktivitas produksi belum diperbolehkan sampai dengan diperolehnya izin operasional,” bebernya, Jumat (22/7/2022).

“Hal ini lantaran yang bersangkutan hingga hari ini belum menyelesaikan izin maupun pemasangan pipa pengambilan air laut, sesuai dengan usulan yang diajukan,” sambungnua.

Ia mengatakan, metode pengambilan air laut yang digunakan PT TCN, yakni dengan menempatkan pipa ke arah lepas pantai menggunakan Horiziontal Drilling Direction (HDD). Bila penggunaan pipa dimaksud belum diperbolehkan, lalu dari mana debit air yang digunakan untuk produksi yang dilakukan? Berdasarkan penelusuran dan keterangan yang diperoleh pihaknya, kegiatan produksi yang dilakukan PT TCN menggunakan rembesan air pada salah satu fasilitas penampungan air laut yang letaknya masih berada di kawasan sempadan pantai.

Apabila sifatnya rembesan, lanjutnya, tentu volume air tersebut tidak sebegitu signifikan sehingga mencukupi untuk dilakukan produksi bahkan dilakukan distribusi kepada beberapa pelanggan yang ada. Pihaknya juga menyoroti soal konstruksi penampungan air milik PT TCN yang disinyalir melanggar batas sempadan pantai.

“Bisa dicek di lapangan, bahwa yang bersangkutan juga membangun salah satu dari fasilitas sarana kegiatan usahanya tepat berada di bibir pantai. Dari sisi ini saja tentu sudah melanggar aturan yang ada” ujarnya.

Sementara pada dokumen Rekomendasi Kelayakan Lingkungan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB Nomor: 660/3686/PPLDISLHK/2020 menyebutkan, kegiatan PT TCN melakukan pengambilan air laut menggunakan pipa bawah laut yang dijadikan sebagai bahan baku produksi. Sehingga ada dugaan adanya aktivitas ilegal yang dilakukan berupa ketidaksesuaian antara rekomendasi lingkungan yang diperoleh dengan aktivitas yang dilakukan.

“Pada rekomendasi yang sama juga kami temukan jelas bahwa area sempadan pantai menjadi perhatian khusus, bahkan secara rinci pada dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) yang diusulkan, bangunan Rumah Pompa tersebut berjarak 100 Meter ke arah darat dari pantai,” jelasnya.

Amati juga mempertanyakan keberadaan dan urgensi tim yang dibentuk Asisten II Setda Lombok Utara yang terdiri dari enam OPD. Mereka diketahui berkeliling untuk mendatangi satu persatu warga dan pelaku usaha untuk menawarkan layanan kerja sama antara PDAM dan PT TCN. Bahkan diduga ada surat pernyataan kesediaan menjadi pelanggan yang harus ditandatangani oleh masyarakat.

“Jangan sampai langkah ini justru terkesan intimidatif dan menghilangkan hak konsumen yang paling utama,” katanya.

“Kami tidak ingin intervensi ini terlalu jauh dilakukan apalagi hanya persoalan teknis untuk kegiatan yang menurut kami diduga ilegal,” pungkasnya.

Menanggapi hal ini, Direktur PDAM Amerta Dayan Gunung, Firmansyah membantah telah melakukan penekanan pada masyarakat seperti yang diisukan. Surat pernyataan yang dimaksud sebenarnya merupakan bagian dari survei PDAM pada masyarakat yang mau atau tidak menjadi pelanggan. “Kalau masyarakat tidak bersedia menjadi pelanggan PDAM, ya tidak masalah,” katanya.

Dari masyarakat yang tidak bersedia menjadi pelanggan, pihaknya dapat mengetahui alternatif kebutuhan air yang didapatkan itu dari mana. Hal ini yang didata PDAM dalam survei tersebut. Sebab hingga saat ini masih terdapat banyak sumur bor dan penyedia air lainnya di kawasan tersebut. Bahkan ada masyarakat yang mandiri membeli air kemasan.

“Jadi tidak ada penekanan dan pemaksaan masyarakat, tudingan itu tidak benar. Itu kan dia hanya lihat sekilas seolah-olah ada pemaksaan padahal tidak ada,” tegasnya.

Sedangkan mengenai izin, Firman mengaku sudah tidak ada persoalan. Bahkan sebelum memutuskan kerja sama, pihaknya telah menekankan PT TCN untuk melengkapi izinnya terlebih dahulu sebelum beroperasi. “Sekarang sudah terpenuhi semua makanya kita sudah siap lakukan produksi, karena izinnya sudah lengkap,” bebernya

Sementara terkait teknis, Firman mengatakan telah menyerahkan sepenuhnya pada pihak rekanan. Mulai dari pembangunan dan lain sebagainya. “Yang jelas izin kita cek sudah lengkap, termasuk izin pengambilan air di laut ada langsung dari Kementerian KKP sudah kita liat juga kemarin,” pungkasnya. (ham)

Exit mobile version