Katada

Anak 5 tahun di NTB Diperkosa Pacar Ibunya, Pelaku Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Ilustrasi. (google/net)

Mataram, katada.id – Anak berusia 5 tahun inisial ZA menjadi korban pemerkosaan. Pelakunya adalah pacar ibu korban, Heriyanto (38) warga Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat (Lobar).

Kejadian itu berawal dari hubungan pacaran antara  Heriyanto dengan AS, ibu kandung korban. Saat itu, korban tinggal bersama ibunya di kos-kosan di Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pada Selasa (7/12/2021) pagi, AS pergi bekerja. Sedangkan korban tinggal bersama pelaku Heriyanto di kos.

Sore harinya, korban nonton TV. Entah apa yang merasukinya, muncul niat jahat pelaku kepada korban. Ia memperkosa korban.

Perbuatan yang sama dilakukan Heriyanto malam harinya. Ia kembali memperkosa korban. Kali ini korban berontak dan sempat menendang kemalauan pelaku.

Sementara ibu korban pulangnya malam hari sekitar pukul 22.00 Wita. Ketika tiba di kos, sang ibu mendengar korban mengeluh sakit di bagian kelamin saat buang air kecil.

Lalu ibunya menanyakan, tetapi korban tidak mau memberitahu. Setelah diyakinkan tidak akan dimarahi, korban akhirnya menceritakan pelaku memperkosa korban saat nonton TV.

Selanjutnya, ibu korban melapor ke Polresta Mataram. Dari hasil visum, korban mengalami luka di bagian alat kelamin.

Kini, pelaku Heriyanto sudah divonis 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar. Lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara.

Deni Nur Indra, Penasihat Hukum terdakwa Heriyanto membenarkan kliennya sudah divonis. ”Putusannya lebih rendah dari tuntutan jaksa,” terangnya.

Untuk langkah hukum ke depan, ia mengaku masih pikir-pikir. Apakah akan banding atau menerima atas putusan tersebut. ”Masih pikir-pikir,’’ ujarnya. (red)

Exit mobile version