Anaknya Dijanjikan Lolos TNI, Pria di Donggo Bima Ditipu Rp 340 Juta

0
Ilustrasi. (Istimewa)

Bima, katada.id – Amirudin warga Desa Doridungga, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ke Polda NTB.

Ia diduga ditipu oleh BW warga Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat. Modusnya, BW menjanjikan anak korban lolos seleksi TNI. Namun kenyataannya, anak korban gagal masuk menjadi prajurit TNI. Sementara uang ratusan juta milik korban telah melayang.

Kasus dugaan penipuan ini berawal saat korban menemui pegawai Bandara Bima inisial FU. Saat itu, Amirudin menyampaikan anaknya akan ikut TNI tahun 2021.

Selanjutnya FU memperkenalkan dan mengantarkan korban bertemu BW. Ketika bertemu, BW dengan serangkaian bujuk rayunya meminta korban agar menyiapkan uang dengan menjanjikan akan meluluskan anaknya. “BW menjanjikan bisa meloloskan anak saya jadi TNI,” ungkap Amirudin.

Karena tergiur janji terlapor BW, Amirudin menyerahkan uang secara bertahap. Uang tersebut diserahkan secara tunai dan transfer ke rekening BW.

Amirudin pertama kali mengirim uang ke rekening BW pada 11 September 2021 Rp 20 juta. Kemudian, diserahkan tunai Rp 15 juta pada 24 September 2021. Selanjutnya, dia mengirim lagi ke rekening BW pada 15 November 2021 sebesar Rp 10 juta.
Dia juga menyerahkan secara langsung pada 17 November 2021 sebesar Rp 250 juta dan Rp 30 juta pada 14 Desember 2021.  Ditransfer lagi pada 14 Desember 2021 sebesar Rp 10 juta dan 15 Desember 2021 Rp 5 juta.

“Total uang yang saya serahkan secara langsung maupun ditransfer sebesar Rp 340 juta,” katanya.

Setelah menyerahkan uang ratusan juta, anak korban tidak lolos menjadi anggota TNI seperti yang dijanjikan BW. Amirudin pun meminta kembali uangnya. Namun hingga Januari sampai Mei 2022 lalu, BW tak kunjung mengembalikan uangnya. “Diduga uang itu dipakai sendiri oleh BW,” ujarnya.

Ia pun terus mendesak BW agar segera mengembalikan uangnya. Bahkan, ia sempat mendatangi rumah BW. Namun BW hanya janji-janji melulu. Kemudian, BW membuat surat pernyataan akan mengembalikan uang paling lambat 20 Juni 2022.

“Tidak ada itikad baik dari BW untuk pengembalian uang, makanya saya laporkan ke Polda NTB,” terangnya.

Penanganan kasus ini sedang dalam proses penyelidikan Ditreskrimum Polda NTB. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Di antaranya, saksi korban Amirudin, anak korban, dan saksi lainnya.

Sementara, Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan masih dalam upaya konfirmasi. Namun berdasarkan salinan surat panggilan saksi yang dikantongi media ini, penanganan kasus tersebut sudah dinaikan ke tahap penyelidikan dengan nomor : SP.Lid/77.a/III/RES.1.11/2023/Ditreskrimum tertanggal 8 Maret.

Terlapor BW dilaporkan dengan dugaan penipuan dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here