Mataram, katada.id – Seorang pria berinisial ER (37) warga Karang Bedil Kecamatan Mataram harus bermalam di balik jeruji penjara. ER ditangkap kepolisian karena diduga mengancam adik kandungnya sendiri menggunakan senjata tajam.
Pengancaman ini disulut oleh permasalahan keluarga.‘’ Kami mengamankan pelaku tindak pidana pengancaman di Mataram. Pelaku ini mengancam saudara kandungnya menggunakan sajam atau pedang,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Kamis (22/10).
Kronologisnya, pada tanggal 12 September. Korban adalah perempuan berinisial FS (28 tahun), warga Pagutan, Kecamatan Mataram. Korban datang ke rumah orang tuanya di Karang Bedil yang juga ditempati pelaku. Korban datang bersama suami dan tehnisi untuk memasang CCTV di rumah orang tuanya.
FR curiga, bapaknya yang mengidap penyakit stroke tidak diurus dengan baik. ER tidak terima dengan tuduhan adiknya. Emosinya langsung memuncak dengan mengancam FR.
Tidak hanya mengancam dengan kata-kata. ER menghunus pedang sambil berkata ingin membunuh adik kandungnya. ‘’Itu pedangnya ada di rumah. Karena emosi tidak terkendali dia ingin mengacam sambil berkata ingin membunuh,’’ bebernya.
Korban kaget dan khawatir dengan ancaman kakak kandungnya. Diam-diam FR merekam pengancamannya itu menggunakan handphone. Tujuannya agar kakak kandungnya berhenti menebar ancaman. ‘’Tapi pelaku kembali menghunus pedang dan meminta jangan merekam,’’ tuturnya.
Karena merasa terancam. FR pun melaporkan kakak kandungnya ke kepolisian. Petugas merespon laporan tersebut dengan mengamankan pelaku berikut barang buktinya. ‘’Pelaku sudah kita amankan dengan barag bukti pedang berukuran 60 cm dan video pengancaman,’’ kata Kadek.
Dengan perbuatannya itu. Hukuman 1 tahun penjara menanti pelaku. Karena pelaku dijerat pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengancaman dengan senjata tajam. (one)