Ancam Sebar Foto Syur, Duda di Sumbawa Setubuhi Anak Gadis Tetangga di Musala Hingga Hamil

0
Ilustrasi. (net/google)

Sumbawa, katada.id – Seorang gadis berusia 15 tahun, Bunga (nama samaran, red) warga Kecamatan Labuhan Badas menjadi korban persetubuhan. Pelakunya adalah tetangga korban sendiri berinisial MR (22). Kini, korban sudah hamil 6 bulan.

Menurut informasi, dugaan persetubuhan ini terjadi di salah satu desa di Kecamatan Labuhan Badas.

Dugaan persetubuhan ini terjadi sejak Juni hingga Juli 2021 lalu. Berawal ketika pelaku berinisial MR (22) menghubungi korban melalui WhatsApp. MR mengatakan kepada korban bahwa dia memiliki foto bugilnya.

MR lalu mengajak korban untuk berhubungan badan. Jika korban menolak, MR mengancam akan menyebarkan foto itu kepada teman korban. Karena takut, korban akhirnya mengiyakan ajakan itu.

Awal persetubuhan itu terjadi sejak Juni hingga Juli. Dalam kurun waktu tersebut, MR menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. Mirisnya, persetubuhan ini terjadi di kamar mandi musala setempat.

Setelah persetubuhan itu, korban tidak datang bulan hingga Agustus. Karena panik dan takut hamil, korban menghubungi MR. Korban lalu bercerita bahwa dia belum datang bulan.

MR kemudian membeli testpack untuk korban, guna mengecek kehamilan. Ternyata, hasilnya positif. Dalam hal ini, MR menyarankan korban untuk banyak minum minuman bersoda. Tujuannya, untuk menggugurkan kandungan korban.

Saran ini diikuti oleh korban. Namun, hingga Desember, korban tidak kunjung datang bulan. Korban juga merasakan ada perubahan pada tubuhnya. Seperti perutnya yang semakin membesar, mual dan merasa ada sesuatu yang bergerak dalam perutnya.

Karena khawatir, akhirnya korban berinisiatif untuk bercerita kepada bibinya. Kemudian, bibinya bercerita kepada orang tua korban. Akhirnya, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Sumbawa pada 29 Desember 2021 lalu.

MR yang berstatus duda dua kali tersebut dipanggil ke kantor desa setempat. Pihak desa lalu menyerahkan MR ke Bhabinkamtibmas setempat. MR kemudian diamankan ke Polres Sumbawa.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu. Ivan Roland Cristofel membenarkan adanya laporan tersebut. Dalam menjalankan aksinya, MR mengancam korban akan menyebarkan foto syurnya. Tapi belum diketahui dengan pasti apakah MR memiliki foto syur itu.

“MR sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya juga sudah ditingkatkan ke penyidikan,” pungkas Ivan. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here