Mataram, katada.id – Pemuda inisial MAA (22) warga Dasan Agung, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi. Ia diduga mencabuli siswi SMA inisial BP (16) warga Ampenan, Mataram.
Pelaku MAA ditangkap tim Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Mataram sekitar pukul 21.30 Wita, Kamis (20/6). Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan handphone, baju lengan panjang warna hijau, dan baju kaos lengan pendek.
“Tindakan asusila tersebut sudah terjadi sejak bulan April 2024 dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di sebuah penginapan wilayah Cakranegara, Mataram,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Jumat (21/6).
Pencabulan terhadap korban ini terungkap sekitar pukul 05.00 Wita, Senin lalu (17/6). Saat itu bapak korban baru selesai melaksanakan salat subuh, kemudian dipanggil anaknya LR, kakak korban.
LR memperlihatkan sebuah foto yang bergerak. “Foto tersebut berisikan gambar anak korban bersama dengan terduga pelaku sedang berpelukan dan ada beberapa gambar yang menunjukkan perilaku asusila,” beber Yogi.
Setelah mengetahui hal tersebut, ayahnya menanyakan kepada korban maksud dari foto tersebut. Di hadapan bapaknya, korban mengaku telah berpacaran dengan terduga pelaku sejak kelas 3 SMP dan sering kali melakukan hubungan badan.
“Hal itu dilakukan karena korban diancam terduga pelaku, kalau tidak memenuhi keinginannya untuk berhubungan badan, maka akan mengirim foto korban yang menggunakan seragam sekolah melakukan mesum bersama terduga pelaku,” terangnya.
Bapak korban pun melaporkan tindakan asusila MAA ke Polresta Mataram. Usai menerima laporan, tim Unit PPA dan Tim Resmob Polresta Mataram membawa terduga pelaku yang berhasil diamankan di rumah Kepala Lingkungan Dasan Agung Pelita.
”Pelaku sudah kami amankan di polres sekarang untuk diproses hukum lebih lanjut,” tandas Yogi. (ain)