Ancam Sebar Video Call Mesra, Pemuda di Sumbawa Barat Setubuhi Gadis di Bawah Umur

0

Sumbawa Barat, katada.id – Gadis berusia 16 tahun inisial SZ warga Kecamatan Taliwang, Sumbawa Barat menjadi korban persetubuhan. Ia diduga dirudakpaksa pemuda inisial SA (19), yang sekampung dengan korban.

Kini, pelaku SA telah diamankan oleh Tim Puma Polres Sumbawa Barat. “Pelaku sudah ditangkap dan ditahan,” ujar Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, IPDA Eddy Soebandi, Selasa (18/1).

Eddy menuturkan, persetubuhan tersebut dilakukan oleh pelaku terhadap korban sebanyak 2 kali di rumah pelaku di waktu yang berbeda. Yakni tanggal 5 Januari 2022 dan 14 Januari 2022. “Pelaku menyetubuhi korban di rumahnya,” ungkapnya.

Persetubuhan ini terungkap Minggu (16/1). Korban menceritakan telah disetubuhi pelaku SA sebanyak 2 kali.

Modusnya, pelaku mengancam korban untuk menyebarkan video-video call korban yang memperlihatkan bagian sensitifnya.

Karena takut disebar, korban menurut keinginan pelaku yang mengajak wik-wik. “Keluarga korban melapor ke polres karena keberatan dengan perbuatan pelaku,” tandas.

Usai menerima laporan, Tim Puma mengamankan SA dan barang bukti berupa pakaian korban. (aw)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here