Mataram, katada.id – Terdakwa perkara korupsi bantuan sosial (Bansos) kebakaran Kabupaten Bima Andi Sirajudin bisa bernapas lepas. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima.
”Menyatakan terdakwa Sirajudin tidak terbukti secara saha dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai didakwakan dalam dakwaan,” ucap Ketua Majelis Hakim Mukhlasuddin dalam amar putusannya, Senin (17/4/2023).
Hakim juga membebaskan terdakwa dari semua dakwaan, termasuk membayar denda dan meminta terdakwa Sirajudin dari tahanan setelah putusan diucapkan.
”Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan harkat dan martabatnya,” ujarnya.
Hukuman Andi Sirajudin jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, terdakwa Andi Sirajudin dituntut 3 tahun penjara. Ia dituntut juga membayar denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Penasihat Hukum Andi Sirajudin, Abdul Hanan bersyukur kliennya divonis bebas. Karena menurutnya, dari awal Andi Sirajudin tidak pernah terlibat dalam pemotongan dana Bansos tersebut. Apalagi sampai disebut menerima uang. ”Pak Sirajudin divonis bebas,” ujarnya.
Sementara, sidang putusan untuk terdakwa Ismud dan Sukardin masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Mataram.
Sebagai informasi, Andi Sirajudin, Ismud, dan Sukardin menjadi terdakwa dalam kasus pemotongan bansos kebakaran. Pada tahun 2020 lalu, sebanyak 258 korban kebakaran di enam desa di Kabupaten Bima menerima bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) Rp5,4 miliar. Masing-masing korban mendapat bantuan dana bervariasi. Untuk rumah rusak berat Rp28 juta, rusak sedang Rp13 juta dan rusak ringan Rp8 juta.
Sebelum pencairan, Sukardin selaku pendamping menyampaikan kepada enam kepala desa untuk melakukan pertemuan dengan mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Bima, Andi Sirajudin.
Pada pertemuan itu, Sukardin menyampaikan kepada terdakwa Andi Sirajudin didampingi mantan Kabid Linjamsos Dinsos Bima, Ismud, bahwa para korban tidak bisa membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Atas dasar itu, terdakwa Andi Sirajudin memerintahkan Sukardin untuk memotong dana Bansos dari para penerima bantuan dengan dalih uang administrasi. Bagi rusak ringan dipotong Rp500 ribu, rusak sedang Rp800 ribu, dan rusak berat Rp1,2 juta. Dari pemotongan itu, Sukardin mengumpulkan dana Rp 105 juta. (ain)
Jika kasus posisinya seperti itu, aneh bisa bebas