Katada

Aneh, Ngaku Anak Buah Mandari dan Edarkan Sabu tapi Mulek Tak Dijadikan Tersangka

Ni Nyoman Artini alias Mulek alias Cece saat digelandang di Polda NTB, Rabu (19/1/2022). Ia ditangkap terkait kasus narkoba dan jadi buronan sejak 2018.

Mataram, katada.id – Perkara kasus narkoba dengan terdakwa Ni Nyoman Juliandari alias Mandari dinilai janggal. Salah satunya kesaksian Ni Nyoman Artini alias Mulek alias Cece.

Di persidangan, Mulek menyeret nama Mandari. Bahkan, di hadapan majelis hakim ia mengaku sebagai anak buah Mandari.

Koordinator Aliansi Pemuda Pemerhati Keadilan (APPK) Deni Wijaya Harmono menilai kasus Mandari terkesan di buat-buat. Untuk itu, ia berharap majelis hakim objektif dalam memutuskan perkara tersebut dengan merujuk pada fakta-fakta hukum dalam persidangan.

“Sekian kali lagi kami ingatkan, jangan berdasarkan intimidasi atau tekanan dari pihak lain. Apalagi terjebak dalam opini sesat dan tidak mendasar yang sengaja dikembangkan,” ujarnya di Mataram, Senin (8/8/2022).

Bila dilihat dari rentetan peristiwa, ia melihat perkara Mandari tidak normal. Mulai dari puluhan kali pengembalian berkas perkara Mandari oleh pihak kejaksaan. Karena dianggap ada kekuarangan dalam berkas perkaranya.

“Saksi-saksi diintimidasi dan mendapat tekanan bahkan pemukulan dari oknum kepolisian agar saksi mengaku barang narkoba didapat dari Mandari. Penggiringan opini yang masif melalui media-media massa, bahkan ada aksi demonstrasi yang mengintimidasi pengadilan,” ungkapnya

Deni juga menyoroti kesaksian Mulek di persidangan. Ia mengaku dirinya anak buahnya Mandari, bahkan membeli barang dari Mandari. Deni pun mempertanyakan mengapa Mulek justru tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Mandari.

“Pertanyaan kami, jika memang keterangan si Mulek tersebut benar, kenapa dirinya tidak ditetapkan tersangka,” tanya dia.

Awal tahun 2022 lalu Mulek tertangkap dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus narkoba. Ia menjadi buronan Polda NTB sejak tahun 2018.

“Logikanya ya, sudah tersangka, buron pula. Tapi herannya, setelah ditangkap, malah diberikan keringanan, penangguhan penahanan dan berkas perkaranya pun belum juga limpahkan ke pengadilan,” tukasnya kesal.

Pada persidangan terdakwa Mandari juga membantah semua keterangan Mulek. “Semua yang diterangkan saksi itu tidak benar,” bantah Mandari di hadapan majelis hakim. (red)

Exit mobile version