Mataram – Penetapan mitra Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dinilai mubazir. Misalnya Bappeda NTB.
Instansi ini ditetapkan sebagai mitra kerja Komisi III dan IV DPRD NTB. “Menurut saya, ini mubazir. Menempatkan dua komisi dalam satu OPD,” sorot Anggota DPRD NTB Muhammad Aminurlah.
Pria yang akrab disapa Maman ini heran dengan keputusan yang berubah-ubah. Sebelumnya dalam rapat panitia khusus (pansus) tata tertib (tatib) dewan, sudah diputuskan bahwa untuk OPD Bappeda NTB jadi domain mitra Komisi III. “Setelah keputusan, justru bertambah jadi dua komisi. Berarti, sekarang ada Komisi III dan IV di OPD yang sama,” ungkap Maman.
Mengenai kewenangan, Maman menilai Komisi III yang paling masuk akal sebagai mitra Bappeda. Sebab komisi ini berkaitan dengan perencanaan dan keuangan daerah. “Sementara Komisi IV kan berkaitan dengan pembangunan. Ini kan relevansinya gak terlalu kuat,” katanya.
Keputusan Ketua Pansus Tatib Didi Sumardi dinilai kurang tegas dengan sikap awal soal penetapan komposisi, khususnya di Bappeda NTB. Kasus semacam ini diketahuinya hanya terjadi di NTB. Sementara dewan di daerah lain, berpikir lebih efektif, menempatkan satu komisi satu OPD. “Ini agar lebih efektif,” kata politisi PAN Dapil VI Kabupaten Bima, Kota Bima, dan Dompu.
Komisi IV diketahui bidang kerjanya Infrastruktur dan Lingkungan Hidup. Meliputi, Pekerjaan Umum/Binamarga dan Pengairan, Perencanaan Pembangunan, Pemukiman dan Tata Ruang, Penataan dan Pengawasan Kota, Pertamanan dan Kebersihan, Perhubungan, Pertambangan dan Energi, Perumahan Rakyat.
Sementara Komisi III, bidang keuangan dan perbankan. Meliputi, Keuangan Daerah, Pendapatan Daerah, Asset Daerah, Perpajakan, Retribusi, Perbankan, BUMD dan Perusahaan Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, Perusahaan Patungan dan Penanaman Modal, Kerjasama Daerah.
Maman yang juga anggota Komisi III berharap penetapan kebijakan ini bisa direvisi, agar lebih efektif, efisien dan sesuai normatif aturan.
Ketua Komisi IV DPRD NTB Hamdan Kasim memahami sikap Maman dan dianggap sebagai hal biasa. “Silakan saja memiliki pandangan berbeda, itu biasa saja. Kita hormati,” ujar Hamdan yang juga ketua Fraksi Golkar DPRD NTB.
Menurutnya, tidak ada regulasi atau aturan yang dilanggar dalam penempatan dua komisi dalam satu OPD, termasuk keputusan Pansus untuk Komisi III dan IV pada instansi Bappeda NTB. Nomenklatur agenda Komisi IV pun sangat relevan dengan bidang kerja di Bappeda, yakni perencanaan pembangunan. Distribusi tugas pun sudah jelas. Perencanaan pembangunan di Komisi IV dan perencanaan keuangan di Komisi III.
Bagi dia, hak tersebut sudah klir dan tidak akan ada konflik kepentingan atau tumpang tindih kewenangan. “Untuk case kita di DPRD NTB, Bappeda itu perencanaan keuangannya masuk ke Komisi III, tapi perencanaan pembangunan dan pengawasan pelaksanaan pembangunannya di komisi 4. Ini klir,” tandas Hamdan. (din)