Katada

Anggaran Ganda Sewa Eksavator Bima, Dinas PUPR dan Setda Bima Bikin Pertanggungjawaban untuk Pekerja yang Sama

Kajati NTB Tomo Sitepu. (istimewa)

Bima, katada.id – Kejati NTB terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi belanja sewa alat berat di Pemkab Bima.

Sejumlah pihak terkait telah dimintai klarifikasi. Di antaranya, Kepala Dinas PUPR Bima Ir. Nggempo, pejabat PUPR Bima, Kepala Bagian Bina Program Setda Bima, mantan Kepala Bagian Bina Program, dan lainnya.

Dari hasil klarifikasi tersebut, Kejati NTB menemukan anggaran ganda untuk belanja sewa alat berat ekskavator. Anggaran itu diduga digunakan untuk satu pekerjaan yang sama.

“Setda Bima anggarkan, di dinas PUPT juga anggarkan. Mereka sama-sama buat laporan pertanggungjawaban di pekerjaan yang sama. Jadi, satu pekerjaan tapi dua kali penganggaran,” terang Kajati NTB Tomo Sitepu.

Ia belum bisa menyimpulkan penggunaan anggaran mana yang sudah sesuai prosedur. Apakah di Dinas PUPR atau Setda Bima. ’’Ini yang sedang kami dalami,’’ ungkapnya.

Tomo menjelaskan, pihaknya masih melakukan klarifikasi sejumlah pihak untuk mendalami dugaan korupsi sewa alat berat ini. Salah satu yang dijadwalkan dimintai keterangan adalah pihak CV Surabaya, selalu rekanan sewa alat berat.

’’Ada sejumlah pejabat yang akan kami klarifikasi. Saya tidak hafal, siapa saja yang akan dipanggil ke depannya,’’ tandasnya.

Berdasarkan data yang dikutip dari LPSE Kabupaten Bima, belanja sewa eksavator dikerjakan melalui Setda Bima. Anggaran tersebut berasal dari APBD. Pada tahun 2018, sewa alat berat nilai kontraknya Rp498.000.000, tahun 2019 Rp499.086.636,40 dan tahun 2020 Rp500.000.000.

Belanja sewa eksavator selama 3 tahun tersebut dimenangkan perusahan bernama CV Surabaya yang beralamat di Jalan Sultan Kaharudin, Rasanae, Kota Bima.

Tahun 2021 ini, Setda Bima kembali menganggarkan untuk belanja sewa eksavator dengan nilai kontrak Rp498.900.000. Proyek tersebut kembali dimenangkan CV Surabaya. (sm)

Exit mobile version