Bima, katada.id – Mantan Kepala Desa (Kades) Sanolo, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Mahfud ditetap sebagai tersangka kasus korupsi dana desa tahun 2018.
Ia dijadikan tersangka bersama operator desa Firdaus. Keduanya diduga melakukan korupsi anggaran dana desa Rp385 juta.
Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin mengatakan, penanganan kasus tersebut sudah sampai pada tahap pelimpahan berkas tersangka kepada jaksa peneliti Kejari Bima. ”Kita masih menunggu hasil dari pemeriksaan jaksa peneliti,” terangnya, Selasa (22/11/2022).
Berkas dua tersangka telah dilimpahkan Desember 2020 lalu. Tetapi hingga saat ini belum jawaban dari jaksa peneliti. ”Berkas tersangka MA (Mahfud, red) dan FI (Firdaus, red) terpisah,” ujarnya.
Ia menuturkan, sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa puluhan saksi. Mereka berasal dari perangkat desa Sanolo, pegawai Kecamatan Bolo dan BPMDes Kabupaten Bima.
”Dari pemeriksaan saksi, dua tersangka diduga membuat pertanggungjawaban fiktif. Sehingga ditemukan kerugian keuangan negara Rp385 juta,” ungkapnya.
Angka kerugian negara tersebut dari beberapa temuan di beberapa program. Misalnya belanja bidang penyelenggaraan pemerintah desa Rp81,9 juta, bidang pelaksanaan pembangunan desa Rp182,8 juta, dan belanja bidang pemberdayaan masyarakat desa Rp74,8 juta. (ain)