Bima, katada.id – Dugaan korupsi anggaran sewa rumah 45 DPRD Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2021 dan 2022 dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Bima, Edy Tarunawan yang dikonfirmasi katada,id menanggapi santai soal laporan tersebut. ”Biasa saja. Tidak ada masalah,” terangnya, Rabu (9/11/2022).
Ia mengaku, sebelumnya ada masyarakat yang mengirim somasi soal anggaran sewa rumah dewan. Somasi itu sudah dijawab secara normatif. ”Mereka (masyarakat) ajukan surat somasi, kemudian saya jawab. Mungkin karena belum puas, akhirnya dilaporkan,” cetus Edy.
Soal anggaran sewa rumah, ia menegaskan, sudah dibayar sesuai mekanisme aturan berlaku. ”Itu saja sih. Kita bayar sesuai regulasi lah,” tegasnya.
Edy tidak hafal total anggaran sewa rumah selama 2 tahun terakhir. Begitu juga dengan anggaran yang dikeluarkan per bulan untuk sewa rumah tiap wakil rakyat tersebut.
”Saya belum cek, apa benar Rp 11 miliar. Saya cek dulu, saya masih di Mataram ini. Nanti saya salah lagi. Tapi menurut saya, memang pembayaran saya sudah sesuai,” katanya.
Sebelumnya, anggaran belanja sewa rumah DPRD Kabupaten Bima tahun 2021 dan 2022 dilaporkan masyarakat ke Kejati NTB, Senin (7/11/2022). Mereka juga menyerahkan sejumlah dokumen kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati NTB.
Dalam dokumen pelaporan itu, masyarakat melaporkan Sekretaris Dewan (Sekwan) dan 45 anggota DPRD Bima. Dalam uraian laporan, Pemda Bima mengalokasikan anggaran untuk sewa rumah anggota DPRD tahun 2021 sebesar Rp5,9 miliar. Dengan rincian setiap anggota dewan mendapatkan anggaran sewa rumah totalnya Rp 132 juta per tahun.
Tetapi, menurut pelapor, banyak anggota DPRD yang menempati rumah pribadi. Sehingga, pelapor menduga ada ketidakwajaran penggunaan dana sewa rumah wakil rakyat tersebut.
Selain itu, pelapor juga menyebutkan bahwa total alokasi anggaran sewa rumah DPRD selama dua tahun sebesar Rp11,940 miliar. Dari penggunaan anggaran belasan miliar itu, pelapor menduga ada indikasi tindak korupsi sekitar Rp5 miliar lebih.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera yang dikonfirmasi membenarkan adanya pelaporan tersebut. ”Iya, laporannya sudah diterima bagian PTSP Kejaksaan Tinggi NTB,” ungkap. (ain)