Anggota BPD Dasan Geria Ditetapkan Tersangka Pungli di Bendungan Meninting 

0
Tersangka J saat diperiksa oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta Mataram, beberapa hari lalu. (Istimewa)

Mataram, katada.id – Penyidik Tipikor Satuan Reskrim Polresta Mataram menetapkan J sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Tersangka J merupakan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dasan Geria, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat. Ia ter terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) usai melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap truk pengangkut material proyek Bendungan Meninting, Lombok Barat.

Ia ditangkap di salah satu warung makan di Jalan Diponegoro, Kelurahan Sayang-sayang, Cakranegara, Mataram, Senin (20/6/2022).

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa membenarkan oknum BPD inisial J telah ditetapkan sebagai tersangka. ’’J kini sudah ditetapkan sebagai tersangka,’’ terang Kasat, Jumat (23/6/2022).

Tersangka J dijerat dengan pasal 12e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kadek Adi menegaskan, penyidik sudah kantongi minimal dua alat bukti. ’’Kami langsung lakukan penahanan,” tegasnya.

Selanjutnya, penyidik akan memeriksa saksi-saksi untuk kepentingan penyidikan. Termasuk memanggil pihak desa untuk memastikan apakah uang pungli disetor ke kas desa, sebagaimana pengakuan tersangka. ’’Kami akan periksa juga dari pihak desa,’’ tandasnya.

Dalam kasus ini, tersangka J menarik uang kepada pengusaha supplier material lokal berupa batu dan pasir untuk pembangunan proyek Bendungan Meninting. Tiap dump truk pengangkut material ditarik Rp 11 ribu.

Dalam lima hari, tersangka J menarik sekitar Rp 7 juta. Dari pengakuan tersangka J, uang pungutan itu untuk disetorkan ke kas desa dan pembangunan masjid. (aw) 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here