Katada

Anggota DPRD Lombok Barat dari Partai NasDem Ditangkap Polisi saat Beli Sabu

Anggota Satuan Narkoba Polresta Mataram saat menggeledah gubuk tempat transaksi sabu antara AD dan oknum anggota DPRD Lombok Barat AM, Rabu malam (30/11/2022).

Lombok Barat, katada.id – Oknum anggota DPRD Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial AM tertangkap tangan saat membeli sabu. Pria 36 tahun asal Narmada, Lombok Barat ini dibekuk tim Satuan Narkoba Polresta Mataram di Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, NTB, Rabu (30/11/2022).

Penangkapan AM ini bermula dari terungkapnya pengedar sabu inisial AD (30) warga Bertais. “Kami lebih dulu amankan AD sekitar pukul 18.00 Wita di salah satu kebun yang menjadi tempat dia berjualan sabu,” terang Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Senin (5/12/2022).

Tak lama berselang, AM yang tidak mengetahui AD sudah ditangkap datang dengan tujuan untuk membeli sabu. Setiba di lokasi, politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) langsung disergap.

“Kebun itu dijadikan markas untuk transaksi sabu. Jadi, kalau ada yang mau beli, datang ke kebun itu,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, AM ini salah satu langganan yang sering membeli sabu kepada AD. Selain AM, polisi juga menggulung tujuh pelanggan lain yang datang membeli di gubuk AD. Mereka adalah ASA (36), HI (32), AB (26), KM (36), AR (20) asal Sandubaya, Kota Mataram. Kemudian ML (28) asal Lembar, Lombok Barat dan SH (26) asal Cakranegara, Kota Mataram.

“Mereka ini tidak tahu kalau AD sudah kami tangkap. Jadi, satu persatu mereka datang untuk membeli, adanya akan beli Rp100-200 ribu. Pada saat itu juga kami amankan,” jelasnya.

Selain para pembeli, polisi juga berhasil mengamankan salah satu peluncur inisial JT (28) asal Bertais. “JT ini adalah peluncur yang sering mengantarkan AD sabu, ketika memesan dari orang. Sehingga di satu TKP itu, ada 10 orang yang berhasil kami amankan,” katanya.

Berdasarkan pengakuan AD dan JT, sabu tersebut didapatkan dari seorang berinisial AR (31) asal Bertais. Keberadaan AR pun terlacak dan langsung disergap polisi di salah satu kios miliknya rekannya, HL (49) tahun asal Mandalika, Kecamatan Sandubaya.

“Di sana, AD dan HL ini sedang asyik nyabu. Jadi total seluruh yang berhasil kami amankan sebanyak 12 orang,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan alat penunjang konsumsi sabu, alat timbang, alat komunikasi, uang tunai Rp5,7 juta, kendaraan roda dua 8 unit berbagai merk. “Berat bruto sabu yang kami kami amankan 5,40 gram,” ujarnya.

Terhadap pelaku dan barang buktinya, sudah dibawa ke Mapolresta Mataram guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui peran dari masing-masing pelaku,” tandasnya. (ain)

Exit mobile version