Anggota DPRD NTB Minta Polemik Utang Pemprov Rp 750 Miliar Tak Perlu Diributkan Lagi

0
-Anggota Komisi I DPRD NTB, Najamuddin Moestafa.

Mataram, katada.id – Anggota Komisi I DPRD NTB, Najamuddin Moestafa menilai langkah Pemprov meminjam uang ke PT SMI itu sudah sesuai dengan aturan. Karena itu, ia meminta publik untuk tidak mendebatkannya.

“Uang sebesar Rp750 miliar itu langkah tepat yang dilakukan Pemprov sesuai dengan petunjuk Undang-undang Ciptakerja, juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2011,” beber politisi PAN ini, yang juga Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan, Selasa (24/8).

Adanya polemik pinjaman Pemprov NTB ke PT SMI karena miskomunikasi. Seharusnya, Pemprov memberitahukan kepada DPRD saat rencana peminjaman. Bukan dilakukan setelah pinjaman itu diterima.

“Namun kita juga tidak perlu ngotot yang berlebihan soal utang itu, karena secara hukum pinjaman itu diatur di Undang-undang Ciptakerja,” jelasnya.

Dari polemik pinjaman tersebut, kata Najam, Dewan dan Pemprov harus seirama menyikapi keuangan daerah yang secara drastis mengalami kemerosotan.

“Kita tidak ingin kedua lembaga ini terbelah karena soal utang. Dan selama ini pemprov dan dewan selalu bermitra baik,” ucapnya.

Dia berharap masalah utang Rp750 miliar tidak berkepanjangan. “Biar tidak berpengaruh pada keterlambatan alokasi dan realisasi APBDP 2021, polemik pinjaman itu harus diakhiri. Agar semua kekurangan yang ada di NTB ini segera dituntaskan,” pungkasnya. (rif)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here