Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Anggota DPRD yang Terseret Korupsi Dana Pokir Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Mataram

×

Anggota DPRD yang Terseret Korupsi Dana Pokir Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Mataram

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Negeri Mataram. (Istimewa)

Mataram, katada.id – Anggota DPRD Lombok Barat (Lobar) Zainuri alias H Ahmad Zainuri segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Ia akan duduk sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Lombok Barat Tahun Anggaran 2024.

Selain Zainuri, tiga terdakwa lain juga akan diadili dalam perkara yang sama, yakni Muh. Zakaki selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rusandi selaku rekanan dari CV Nauval Gavin Bersaudara, serta Dewi Dahliana selaku Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Lombok Barat.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram, perkara keempat terdakwa tersebut didaftarkan pada Senin (26/1/2026).

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung Senin (9/1/2026), dengan agenda pembacaan dakwaan.
“Jadwal sidang Senin, 09 Feb. 2026,” demikian tertulis di SIPP PN Mataram yang dilihat katada.id, Sabtu (31/1/2026).

Persidangan perkara ini akan dikawal oleh delapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni I.A.K. Yustika Dewi, Agung Kuntowicaksono, Mila Melinda, Baiq Ira Mayasari, Lalu Mohammad Rasyidi, Mardiyono, I Ketut Yogi Sukmana, dan Vikran Fasyadhiyaksa Putra Yuniar.

Dugaan Korupsi Dana Pokir di Dinsos Lobar

Kasus ini berawal dari alokasi anggaran dana Pokir DPRD Lombok Barat Tahun 2024 yang dikelola oleh Dinas Sosial Lombok Barat. Total anggaran program penyerahan barang kepada masyarakat mencapai Rp22,26 miliar, yang terbagi dalam 143 kegiatan.
Dari jumlah tersebut, 100 kegiatan merupakan usulan dana Pokir anggota DPRD Lobar, dengan pagu anggaran Rp2 miliar per anggota dewan.

Khusus Pokir yang disalurkan melalui tersangka H Ahmad Zainuri, terdapat 10 paket proyek dengan total anggaran Rp2 miliar, atau Rp200 juta per paket.

Modus: HPS tanpa Survei Harga

Keempat terdakwa diduga bekerja sama mengatur proyek tersebut sejak tahap perencanaan. Salah satu modus yang digunakan adalah penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa melakukan survei harga pasar.

HPS disusun hanya berdasarkan pagu anggaran dan Standar Satuan Harga (SSH) Tahun 2023, sehingga harga barang yang tercantum dalam kontrak dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan harga pasaran.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian. Berdasarkan hasil perhitungan auditor dari Inspektorat Lombok Barat, kerugian negara mencapai Rp1,77 miliar. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *