Lombok Tengah, katada.id – Kasus korupsi kasus korupsi kredit fiktif di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB Cabang Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, sudah memasuki tahap persidangan. Anggota Polda NTB I Made Sudarmaya terungkap sebagai dalang yang mengakibatkan munculnya kerugian negara senilai Rp2,38 miliar.
Peran Sudarmaya diuraikan dalam surat dakwaan terdakwa, Agus Fanahesa dan Johari yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di hadapan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Mataram, Kamis (11/8/2022).
“Kedua terdakwa dan I Made Sudarmaya turut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara,” ungkap JPU, Reta Rusyana saat membacakan dakwaan Agus Fanahesa dan Johari.
Dalam sidang yang dipimpin I Ketut Somanasa, peran Sudarmaya terungkap ketika masih aktif menjabat sebagai Perwira Administrasi Urusan Keuangan Direktorat Sabhara Polda NTB. Pada periode 2014-2017, Sudarmaya mengajukan permohonan kredit dengan mencatut nama 199 anggota Polda NTB. Sebagian besar dari nama, berasal dari Direktorat Sabhara Polda NTB.
Modus pengajuan kredit, Sudarmaya menyiapkan secara pribadi tanpa izin dan sepengetahuan nama-nama anggota terkait syarat kelengkapan pengajuan kredit. Seperti salinan KTP, kartu tanda anggota, dan keterangan slip gaji.
Selanjutnya, terdakwa Johari selaku Account Officer pada BPR NTB Cabang Batukliang mengecek validasi data pemohon kredit. Dalam pengajuan itu terdakwa Johari tidak memberikan pinjaman kredit tersebut melalui prosedur resmi.
Meskipun demikian, terdakwa Agus Fanahesa sebagai kepala pemasaran pada BPR Cabang Batukliang tetap menyetujui permohonan pengajuan kredit tersebut. “Dari verifikasi data itu kemudian disetujui kepala cabang bernama Dewi Komalasari,” beber JPU.
Setelah ada persetujuan, permohonan kredit dicairkan oleh pihak BPR. Nominal yang dicairkan sedikitnya Rp2,38 miliar. Setelah uang kredit cair, terdakwa Agus Fanahesa diberikan upah oleh Sudarmaya Rp100 ribu.
Selain itu, terungkap pula Agus bersama Johari mendapat pinjaman uang dari pencairan kredit. Sudarmaya memberikan Agus Rp30 juta dan Johari Rp100 juta.
Dua terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (red)