Katada

Apakah Pasutri yang Mencium dan Berpelukan Membatalkan Puasa?

Ilustrasi. (Foto: google/net)

Bima, katada.id – Puasa tidak hanya menahan haus dan lapar. Puasa hakikatnya juga menahan hawa nafsu, seperti syahwat yang kerap bergejolak.

Sebagai pasangan suami istri, sudah pasti harus saling mencintai dan menyayangi satu sama lain. Biasanya akan diungkapkan dengan bahasa cinta seperti berciuman.

Namun, pada saat sedang menjalani ibadah puasa, maka hal tersebut wajib diperhatikan agar tidak mengurangi bahkan membatalkan ibadah puasa kita.

Berciuman dengan suami atau istri di siang hari saat berpuasa di bulan Ramadan, pada dasarnya tidak membatalkan puasa selama tidak disertai syahwat. Tetapi, apabila bisa berdampak menimbulkan syahwat, maka sebaiknya dihindari agar keutamaan dan pahala puasa tetap terjaga.

Dikutip dari muhammadiyah.or.id, puasa menjadi batal karena 1) memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui mulut atau hidung, seperti menelan makanan, minum air, atau obat, atau juga beristinsyak (memasukkan air ke hidung saat berwuduk) yang kebablasan sehingga air masuk ke dalam perut; 2) muntah yang dilakukan dengan sengaja; 3) mengalami haid bagi wanita ketika sedang puasa; 4) berhubungan badan (hubungan seksual); 5) keluarnya mani dengan sengaja (onani) atau masturbasi, atau kaluarnya mani karena berciuman atau bercumbu.

Tetapi ciuman atau pelukan yang tidak menyebabkan basah/keluarnya mani tidak membatalkan puasa. Ini sesuai dengan hadis Nabi Saw dari Aisyah, ia berkata, ’’Nabi saw mencium ketika berpuasa dan berpelukan ketika beruasa, namun beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan birahinya.” (HR al-Bukhari dan Muslim)

Begitu pula dalam hadis lain, Umar Ibn al-Khattab diriwayatkan bahwa beliau berkata, ’’Pada suatu hari saya merasa birahi, lalu saya mencium (istri saya), lalu saya datang kepada Nabi saw dan mengatakan, ‘Saya hari ini telah melakukan hal yang gawat. Saya mencium istri saya ketika sedang puasa.’ Lalu Nabi saw balik bertanya, ‘Bagaimana kalau engkau berkumur-kumur dengan air ketika puasa?’ Aku menjawab, ‘Tidak apa-apa.’ Lalu Nabi saw menimpali, ‘Kalau begitu kenapa bertanya.’’ (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Artinya berciuman tidak membatalkan puasa. Keluarnya mani dengan tidak sengaja, seperti keluar mani karena saling pandang atau saling bersentuhan antara lawan jenis secara tidak sengaja atau keluarnya mani karena menghayal, tidak membatalkan puasa. Termasuk hal yang tidak membatalkan puasa adalah keluarnya mani karena mimpi basah.

Ini sudah menjadi ijmak para fukaha. Imam an-Nawawi menegasakan, “Apabila seseorang bermimpi basah, maka menurut ijmak para ulama, tidak batal puasanya.” (red)

Exit mobile version