Katada

Aparat Gabungan Sita 175 Bungkus Rokok Ilegal di Bolo Bima

Tim gabungan menyita rokok ilegal di salah satu kios di Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, NTB.

Bima, katada.id – Tim gabungan dari Bea Cukai, Satuan Pol PP Bima, Polres Bima dan TNI turun razia rokok ilegal. Hasilnya, tim gabungan menemukan rokok ilegal sebanyak 175 bungkus di wilayah Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Aparat turun ke lapangan sekitar pukul 09.00 Wita, Kamis (1/12/2022). Mereka mengecek satu per satu toko dan warung penjual rokok.

”Ada tiga toko yang menjual rokok ilegal. Dari tiga toko itu kami amankan 175 bungkus,” ungkap Kapolsek Bolo, AKP Hanafi, Jumat (2/12/2022).

Dari 175 bungkus rokok, sebanyak 138 bungkus rokok Strong Pas, sebanyak 15 bungkus rokok Sakura dan 22 bungkus rokok Dalil.

”Rokok yang diamankan ini tidak memiliki izin edar dan menggunakan pita cukai palsu,” terangnya.

Menurut Hanafi, razia ini guna mengantisipasi beredarnya rokok yang tidak mengantongi izin edar yang dijual di pasar maupun warung.

”Kami imbauan kepada para pemilik toko/warung agar tidak lagi memperjual belikan rokok yang tidak memiliki edar, apa lagi menggunakan pita cukai resmi,” ujarnya.

Saat ini, rokok yang disita tersebut telah diamankan pihak bea cukai. Nantinya rokok-rokok ilegal itu akan dimusnahkan. (red)

Exit mobile version