Mataram, katada.id – Satsamapta dan personel gabungan Polresta Mataram membubarkan paksa judi sabung ayam, Sabtu (11/4). Tak tangung-tanggung, judi sabu ayam dibubarkan di dua lokasi berbeda. Yaitu di Jalan Koperasi Karang Ujung Kecamatan Ampenan. Lokasi kedua di Kelurahan Pajang Timur Kecamatan Mataram.
Pembubaran judi sabung ayam ini dipimpin Kabag Ops Polresta Mataram, Kompol Taufik didampingi Kasat Samapta Polresta Mataram, AKP I Gede Sumadra Kerthiawan. ’’Ada dua kegiatan judi sabung ayam yang kita bubarkan,’’ ungkap Kasat Samapta Polresta Mataram, AKP I Gede Sumadra Kerthiawan di Mataram, Minggu (12/4).
Berawal dari laporan masyarakat yang diterima kepolisian, ada perjudian sabung ayam masih dilakukan di tengah pandemi corona saat ini. Berbekal informasi itu, kepolisian sekitar pukul 14.20 wita bergerak untuk memastikan informasi tersebut.
Informasi masyarakat ini ternyata benar adanya. Judi sabung ayam ditemukan. Hingga akhirnya, petugas langsung membubarkan paksa judi sabung ayam tersebut. Kedatangan petugas membuat kaget pengunjung. Mereka lari terbirit-birit saat mengetahui kedatangan petugas.
’’Kami mengamankan 4 ekor ayam beserta kurungannya. Pemilik ayam di Karang Ujung Ampenan juga diminta keterangannya. Setelah itu, barang bukti tersebut diamankan ke Mapolresta Mataram,’’ tuturnya.
Sabung ayam selain melanggar pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Juga sangat berbahaya dilaksanakan di tengah pandemi corona saat ini. Karena mengumpulkan kerumunan massa dalam jumlah banyak. Dikhawatirkan bisa menyebarkan virus dilokasi perjudian.
Untuk itu, kegiatan tersebut harus dibubarkan. ’’Ini juga sesuai dengan maklumat Kapolri yang harus kita jalankan. Sudah jelas dan tegas isi maklumatnya. Tidak boleh ada kerumunan massa,’’ tegas Sumadra. (rif)