Katada

Asdeksi Adakan Workshop Penyusunan LKPJ Kepala Daerah

Asosiasi Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia (Asdeksi) kembali menyelenggarakan Workshop Nasional yang diselenggarakan di Bandung, Jumat (25/3/2022).

Bandung, katada.id – Asosiasi Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia (Asdeksi) kembali menyelenggarakan Workshop Nasional yang diselenggarakan di Bandung, Jumat (25/3).

Workshop kali ini, bertajuk Peran Setwan dalam Membangun Kemitraan Kepala Daerah dan DPRD. Adapun secara spesifik, workshop tersebut mengkaji penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah serta penyelenggaraan hak keuangan dan administrasi DPRD.

Hadir sebagai narasumber dari Kemendagri RI Dr. Bahri, S.STP, M.Si; Praktisi Psikologi Dra. Hj. Okky Asokawati, M.Psi; Akademisi Institut Ilmu Pemerintahan Dr. Muhadam Labolo, AMP, M.Si; serta narasumber lainnya yang memberikan pencerahan bagi pengembangan dan peningkatan kinerja Sekretariat DPRD.

Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asdeksi, Widyo Prayitno menyatakan, Workshop ini ditujukan memantapkan peran Setwan dengan empat materi inti. Workshop berlangsung selama empat sesi hingga tanggal 27 Maret 2022.

“Materi workshop dari sisi penyelenggaraan hak keuangan DPRD, pengembangan diri untuk meningkatkan keterampilan dan etos kerja, peran DPRD dalam penyusunan LKPJ serta peran harmoni kemitraan antara kepala daerah dengan DPRD,” tuturnya.

Selain agenda workshop, Asdeksi juga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bagi Pengurus Asdeksi daerah. Menurut Ketua DPN Asdeksi Widyo Prayitno, Rakornas dimungkinkan adanya rekomendasi-rekomendasi urgen yang dihasilkan terkait kebijakan yang berdampak bagi Sekretariat DPRD.

‘’’Diharapkan hasil workshop dapat memberikan panduan bagi birokrasi di legislatif, dalam rangka menyelenggarakan layanan optimal, sesuai tugas dan fungsi dari nomenklatur di DPRD. Terutama pada aspek penyusunan LKPJ Kepala Daerah,’’ harapnya.

Sebagaimana diketahui, sekitar Maret-April, seluruh DPRD Kabupaten/Kota menjadwalkan LKPJ Kepala Daerah. Melalui mekanisme pembahasan yang telah reguler dilaksanakan setiap tahunnya. (rif)

Exit mobile version