Katada

Aset LCC Diagunkan, Bank Sinarmas Mataram Bilang Urusan Kantor Pusat

Bank Sinarmas Cabang Mataram.

MATARAM-Aset Pemda Lombok Barat yang dikelola PT Tripat ternyata telah diagunkan. Kepastian itu berdasarkan hasil penyelidikan Kejati NTB.

PT Tripat yang bekerjasama dengan PT Bliss mengagunkan lahan seluas 8,4 hektare ke Bank Sinarmas. Lahan tersebut diketahui sebagai penyerataan modal daerah pada Lombok City Center (LCC).

Tetapi proses pengajuan kredit yang kabarnya senilai Rp 95 miliar itu tidak melibatkan Bank Sinarmas Cabang Mataram. ’’Kami tidak tahu adanya pengajuan kredit dengan agunan lahan LCC,” kata Kepala Operasional Bank Sinarmas Cabang Mataram Anton Febrianto Anton kepada wartawan, Kamis (20/6).

Ia mengaku, proses pengajuan hingga pencairan kredit itu tidak melibatkan Bank Sinarmas Cabang Mataram. Semua dilakukan oleh kantor pusat. “Kami tidak pernah ikut serta. Pusat yang urus semuanya,” beber dia.

Lahan seluas 8,4 hektare yang dikelola sebagai pusat perbelanjaan itu diagunkan ke Bank Sinarmas oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tripat, yang mendapat hak kelola aset Pemda Lombok Barat tersebut.

Dalam kasus ini, jaksa mendapatkan bukti aset seluas 8,4 hektare di Desa Gerimax, Kecamatan Narmada diagunkan PT Tripat. Proses gadai dengan agunan tanah tersebut dikuasakan kepada PT Bliss yang mengelola LCC.

Tanah negara yang diagunkan dinilai masuk kategori melawan hukum. Dari sejumlah aturan yang jadikan rujukan, tidak ada ketentuan untuk memperbolehkan tanah milik negara diagunkan.

Aset tersebut diketahui masuk dalam penyertaan modal Pemkab Lobar kepada PT Tripat. Proses penyerahan aset kepada PT Tripat, melalui mekanisme yang benar. Namun, PT Tripat menyalahgunakan pengelolaan aset ketika dalam penguasaannya.

PT Tripat diketahui memberi kuasa kepada PT Bliss untuk mengagunkan aset. Proses tersebut disertai dengan perjanjian. Salah satu poinnya adalah, jika tidak bisa menebus maka aset bisa berpindah tangan. Nilai agunannya diketahui mencapai Rp 95 miliar.

Agunan sejumlah Rp 95 miliar bernilai hampir empat kali lipat dari perkiraaan harga aset tersebut. Ada dua jenis modal yang diserahkan pemkab ke PT Tripat. Yakni, berupa tanah seluas 8,4 hektare senilai Rp 22,33 miliar dan uang sebesar Rp 1,7 miliar lebih. (dae)

Exit mobile version