Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

ASN LPKA Lombok Tengah Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan, Polisi Sita 99 Karung

×

ASN LPKA Lombok Tengah Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan, Polisi Sita 99 Karung

Sebarkan artikel ini
Aparat kepolisian saat melakukan pengecekan terhadap beras oplosan di Lombok Tengah.

Mataram, katada.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial NA sebagai tersangka kasus beras oplosan. Pria yang bertugas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lombok Tengah itu kini resmi ditahan.

“Kami juga sudah lakukan penahanan,” kata Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, kemarin.

NA dititipkan di rumah tahanan Dittahti Polda NTB selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara, NA diduga mencampur beras premium dengan beras medium, namun tetap mengemasnya sebagai beras premium.

“Sehingga mengurangi mutu dari beras itu,” ujarnya.

Dijerat UU Perlindungan Konsumen

Penyidik menjerat NA dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tindak pidana perdagangan, dan tindak pidana merek.

Sejumlah barang bukti telah disita, termasuk 99 karung beras yang sudah didistribusikan ke pedagang dan pasar di wilayah Mataram. “Itu juga kita gunakan sebagai barang bukti,” beber Endriadi.

Terbongkar dari Pasar

Kasus ini terungkap setelah tim mengecek beberapa toko dan pasar di Kota Mataram, seperti Pasar Pagutan dan Pasar Jempong. Di salah satu toko, Toko Noval, petugas menemukan sembilan karung beras merek Medium yang tidak sesuai standar mutu.

Hasil penelusuran mengarah pada seorang sales berinisial RYR, karyawan NA. RYR disebut sebagai orang yang memasok beras oplosan ke sejumlah pedagang.

Tim kemudian menggerebek rumah sekaligus gudang NA di BTN Pemda Dasan Geres, Lombok Barat. Dari lokasi, polisi menemukan gudang mini berisi alat produksi, karung kemasan ilegal, dan ribuan kilogram beras oplosan siap edar. Gudang itu kini dipasangi garis polisi. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *