Mataram, katada.id – Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah menerbitkan Surat Edaran Perubahan Cuti Bersama Tahun 2020 di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.
Surat Nomor 060/194/ORG tanggal 21 Mei 2020 itu merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 440 Tahun 2020, Nomor 3 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 728 tahun 2019, Nomor 213 tahun 2019, Nomor 01 tahun 2019 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020.
“Dengan ini disampaikan cuti bersama tanggal 22 Mei 2020 sesuai surat edaran Gubernur Nusa tenggara Barat nomor 60/156/ORG tanggal 17 April 2020 tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 diubah menjadi hari kerja,” jelas gubernur dalam surat tersebut.
Sebagaimana diketahui, Menteri Agama Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan surat keputusan bersama tentang perubahan ketiga atas keputusan bersama Menteri Agama Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 728 tahun 2019 nomor 213 tahun 2019 dan nomor 01 tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020.
Ketiga menteri tersebut memutuskan untuk menghapus cuti bersama hari raya Idul Fitri 1441 Hijriyah tanggal 22 Mei 2020 sehingga lampiran keputusan bersama Menteri Agama Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 728 tahun 2019 nomor 213 tahun 2019 nomor 01 tahun 2019 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020.
Perubahan tersebut dilakukan untuk menjamin efektivitas dan produktivitas intansi pemerintah dan swasta perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama 2020. Kemudian sehubungan dengan adanya kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 berupa pelarangan mudik Lebaran, perlu menetapkan perubahan hari libur dan cuti bersama 2020.
SKB itu mengalami perubahan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan keputusan bersama Menteri Agama Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 391 tahun 2020, nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas keputusan bersama Menteri Agama Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 708 tahun 2019 nomor 213 tahun 2019 nomor 1 tahun 2019 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020. (red)