Katada

Astaga, Oknum Pegawai Kontrak di Lobar Jadikan Pustu Tempat Pesta Sabu

Oknum petugas Puskesmas Pembantu Desa Labuan Tereng, RT saat diamankan di Polres Lobar.

Lombok Barat, Katada.id – Satuan Narkoba Polres Lombok Barat (Lobar) mengamankan oknum pegawai kontrak Puskesmas Pembantu Desa Labuan Tereng, Kecamatan Lembar. Pria berinisial RT ditangkap karena kedapatan memiliki satu poket narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Lombok Barat AKP Totok Suharyanto, SH mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Salah satu petugas Puskesmas Pembantu Desa Labuan Tereng sering melakukan transaksi sabu.

“Bahkan di salah satu kamar khusus Puskesmas Pembantu tersebut juga sering digunakan untuk pesta sabu,” ungkapnya, Selasa (28/1).

Kemudian petugas melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Saat itu pelaku RT sedang berada di Puskesmas Pembantu.

Selanjutnya petugas menangkap dan menggeladahan kamar pelaku. Di situ ditemukan tas selempang warna hitam yang di dalamnya berisi satu buah rangkaian alat hisap lengkap, dua pipet plastik warna putih yang ujungnya diruncingkan, satu buah pipet kaca, satu buah korek api yang yang sudah dimodifikasi lengkap dengan sumbunya, serta satu buah tas berisi uang sebesar Rp 2.800.000.

“Adapun barang bukti berupa satu klip plastik narkotika jenis sabu ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri dengan berat bruto 2,39 gram,” jelasnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah.

Tersangka juga dijerat dengan pasal 112 ayat 1 yang berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan kamu menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, pidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda yang paling sedikit Rp 800 juta paling banyak Rp 8 miliar rupiah. (sm)

Exit mobile version