Lombok Tengah, katada.id – Satuan Narkoba Polres Lombok Tengah menangkap oknum guru honorer berinisial MJ (42). Oknum guru honorer asal Kabupaten Lombok Timur kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.
Pelaku MJ ditangkap sekitar pukul 17.30 Wita di salah satu tempat penginapan di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Jumat (2/7).
Baca Juga: Jual Sabu dan Miras, Pria 59 Tahun Dibekuk Polisi
’’Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat mengelabui petugas dengan cara membuang sabu yang sedang dipegangnya,’’ ujar Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, Sabtu (3/7).
Saat itu pelaku ditemukan sedang membungkus sabu. Begitu mengetahui dirinya digerebek polisi, MJ cepat-cepat membuang sabu.
Baca Juga: Kejati NTB Periksa Pejabat Setda Bima terkait Kasus Sewa Eksavator
’’Kami geledah badan MJ namun tidak ditemukan barang bukti sabu. Kemudian kami geledah kamar tempat dia menginap,’’ terangnya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 4 poket sabu di atas meja kamar pelaku dengan berat bruto 6,79 gram beserta uang tunai sejumlah Rp1.225.000.
Baca Juga: Naik ke Penyidikan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus PKBM Oknum DPRD Bima
“Menurut pengakuan pelaku MJ, barang narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya,” ungkap Kasat. Pelaku MJ dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut. (sm)