Scroll untuk baca artikel
DaerahHukum dan Kriminal

Asyik Pesta Sabu, Dua Warga Pali Diciduk Polisi , 31 Paket Siap Edar Diamankan

×

Asyik Pesta Sabu, Dua Warga Pali Diciduk Polisi , 31 Paket Siap Edar Diamankan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, katada.id- Personel Opsnal Polsek Asakota, Polres Bima Kota, mengamankan dua pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lingkungan Pali, Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Rabu (24/12/2025) dini hari. Mereka diduga ditangkap saat tengah melakukan pesta narkoba .

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pesta sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung bergerak menuju lokasi sekitar pukul 01.20 Wita dan berkoordinasi dengan RT setempat.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Asakota Iptu Mirafuddin menjelaskan, sekitar pukul 01.35 Wita personel Opsnal mendatangi sebuah rumah milik MU yang diduga dijadikan lokasi pesta narkoba.

“Di dalam rumah, anggota mendapati dua pria dewasa, MU dan IK, yang diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu,” ujar Kapolsek.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MU (41), wiraswasta, dan IK (35), buruh. Keduanya merupakan warga Lingkungan Pali, Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Dari hasil pemeriksaan awal di dalam rumah, petugas menemukan 11 paket klip narkotika jenis sabu. Penggeledahan kemudian dilanjutkan terhadap badan kedua terduga pelaku yang disaksikan oleh RT setempat. Hasilnya, petugas kembali menemukan 20 paket klip sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok merek Reptor.

“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak 31 paket klip yang diduga siap edar,” jelasnya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu buah bong, empat korek api, satu unit handphone merek Vivo, satu klip kosong ukuran kecil, dua pipet plastik, dua pipa kaca, dua kotak rokok merek Reptor, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mako Polsek Asakota untuk proses awal, sebelum diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Polres Bima Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *