Katada

Asyik Wik-Wik, Pria Hidung Belang di KLU Diringkus Polisi

Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara saat meringkus pelaku prostitusi di kos-kosan yang berada di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara. (istimewa)

Lombok Utara, Katada.id – Sedang asyik wik-wik,  WS (56) pelaku prostitusi di Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara (KLU) berhasil diringkus Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara.

Kapolres Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyah, melalui Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra mengatakan, penangkapan ini lantaran adanya laporan masyarakat yang merasa risih dengan kegiatan prostitusi.

“Pelaku ini memperjualbelikan seorang wanita kepada hidung belang, dan dia mendapatkan keuntungan dari situ. Jadi  wanita ini dijadikan sebagai mata pencahariannya, karena kegiatan prostitusi itu dilakukan di kos-kosan milik pelaku, ” jelas dia, Kamis (1/3).

Kata dia, lantaran kerap dikeluhkan masyarakat. Sekitar pukul 14.00 Wita Tim Puma langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan, benar saja perempuan inisial R masuk di kos-kosan. Setengah jam kemudian disusul pria hidung belang yang bertujuan mendapatkan servis dari kegiatan haram tersebut.

Tim Puma pun memantau sekitar 20 menit lamanya. Setelah itu Tim langsung melakukan penggerebekan, alhasil perempuan dan laki-laki tersebut didapati dalam keadaan telanjang setengah badan. “Kelihatannya mereka berdua ini abis melakukan hubungan badan, dan lengkap dengan barang bukti kami amankan, ” sambungnya.

Selanjutnya Tim melakukan interogasi langsung terhadap pelaku prostitusi itu. Pelaku mengaku bahwa dirinya menawar perempuan tersebut sebesar Rp 400 ribu rupiah. Guna memperoleh informasi lebih banyak l, pelaku akhirnya dibawa ke Polres KLU.

Barang bukti yang berhasil di amankan berupa satu buah seprei warna merah dan ungu, dua buah bantal yang ada bercak sperma beserta dua buah kondom merek sutra dan uang sebesar Rp 400 ribu rupiah.

” Sekarang ini tersangka sudah kita amankan beserta barang buktinya, dan mereka ini dikenakan pasal yang disangkakan yakni pasal 296 dan 506 KUHP, ” pungkasnya. (ham)

Exit mobile version