Sumbawa, katada.id – Unit patroli Satuan Samapta Polres Sumbawa berhasil meringkus pemuda berinisial CP (18) dan MI (20), Senin malam malam(28/6).
Keduanya kedapatan sedang mengedarkan obat terlarang jenis tramadol di Pantai Jempol, Desa Labuhan, Kecamatan Labuhan Badas, Sumbawa.
Baca Juga: Bisnis Narkoba, Dua Pasangan Suami Istri di Kota Bima Ditangkap Polisi
Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi membenarkan penangkapan kedua pemuda tersebut. Ia menerangkan, keduanya diringkus saat sedang mengedarkan tramadol di Pantai Jempol.
’’Awalnya mereka tidak mengaku, namun ketika penggeledahan badan anggota menemukan barang bukti 58 butir tramadol serta uang tunai senilai Rp1.270.000,” jelasnya.
Baca Juga: Paman di Sumbawa Setubuhi Keponakan yang Masih SMP Berkali-kali
Kepada polisi, dua pemuda itu mengaku menjual tramadol dengan harga Rp15.000 per butir. ’’Saat ini keduanya beserta barang bukti diserahkan ke Satuan Narkoba Polres sumbawa guna dilakukan penanganan dan pengembangan lebih lanjut,’’ tandasnya. (one)