Katada

Ayah dan Anak di NTB Kompak Jadi Bandar Sabu, Begini Pengakuannya!

Ayah dan anak diduga bandar sabu diamankan di Polresta Mataram, Rabu (15/11).

Mataram, katada.id – Anggota Satuan Narkoba Polresta Mataram menangkap bandar sabu yang beroperasi di wilayah Sandubaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pelakunya adalah ayah dan anak masing-masing inisial TA (55) dan RR (32) warga Kelurahan Sandubaya, Kota Mataram.

Selain mereka, polisi juga menangkap dua orang saudara pelaku karena mencoba menghalang-halangi petugas saat penangkapan, yakni TSM (27) dan MA (25).

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa  menerangkan, penangkap pelaku berdasarkan dua laporan terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Mataram. Atas laporan tersebut, Satuan Narkoba langsung mendalami kasus tersebut dan menemukan keberadaan bandar sebagai penyuplai sabu di salah satu perumahan di Jalan Gora 1 Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya.

Petugas langsung menangkap kedua bandar bapak dan anak tersebut. Petugas juga mengamankan dua pelaku lain karena mencoba menghalangi proses penangkapan.

“Saat dilakukan penangkapan, ada dua saudara dari terduga pelaku mencoba menghalang-halangi petugas. Kedua orang tersebut juga kita amankan untuk pemeriksaan. Setelah tes urin, keduanya negatif konsumsi narkoba,” terang kapolresta didampingi Kasi Humas Iptu Wiwin Widarti dan Plh Kasat Narkoba Ipda Kadek Angga Nambara, Rabu (15/11).

Adapun barang bukti yang diamankan petugas yakni sabu 133,67 gram pada terduga pelaku RR, sabu 0,8 gram pada terduga pelaku TA, handphone, dua brankas hitam dan cokelat. Kemudian, satu buku merah tua, alat konsumsi, uang tunai Rp 14.700.000, kartu ATM, dan timbangan elektrik.

“Kami masih dalami asal usul sabu yang dijual pelaku,” tegasnya.

Sementara, pelaku RR mengaku bahwa dalam sepekan ia bisa menjual sabu mencapai 40 gram seharga Rp 40 juta. Dari hasil penjualan itu dia mendapat keuntungan Rp 5 juta per pekannya.

“Dari barang itu kami dapat bonus sabu, bisa kita jual dan dipakai sendiri,” bebernya.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku terancam Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan minimal 6 tahun penjara. (ain)

Exit mobile version