Katada

Ayah diduga hamili anak kandung di Bima, hilangkan jejak korban disuruh bersetubuh dengan orang gila

Pelaku AH yang diduga mencabuli anak kandungnya

Bima, katada.id – Seorang ayah di Kabupaten Bima berinisial AH (55) tega mencabuli anak kandungnya sendiri, Melati (nama samaran, red). Kini anaknya yang berusia 14 tahun itu hamil.

Pelaku AH menyetubuhi anak kandung di rumah kosong milik JU, warga di Kecamatan Wawo Kabupaten Bima sekitar pukul 08.30 wita, Selasa (16/02). ’’Pelaku mencabuli korban sekitar awal tahun 2019 saat korban duduk di kelas 2 sekolah menengah pertama,’’ kata Kasubbag Humas Polres Bima Kota, Ipda Ridwan.

Pencabulan tersebut terus menerus pelaku hingga September 2020. Saat itu korban sudah tidak datang haid lagi dan memberitahukan kepada pelaku. Pelaku pun menyuruh korban untuk melakukan tes kehamilan dan hasil tes korban dinyatakan hamil. ’’Setelah mengetahui hal tersebut, pelaku tetap menyetubuhi korban,’’ terangnya.

Guna menghilangkan perbuatan bejatnya, pelaku menyuruh korban untuk bersetubuh dengan orang gila berinisial IDR. Pelaku juga menyuruh korban merekam saat berhubungan badan dengan Idr.

’’Itu agar warga mengira korban hamil karena disetubuhi dengan gila tersebut,’’ terangnya.

Perbuatan biadab sang ayah terkuak setelah korban bercerita kepada keluarganya. Keluarga melaporkan AH ke Polres Bima Kota. “Pelaku sudah diamankan. Adapun barang bukti yang kami amankan yaitu baju dan celana korban serta sarung,” ungkap Ridwan. (arr)

Exit mobile version