Katada

Bahayakan Keamanan Gili Trawangan Lombok, WNA Rusia Dideportasi

Seorang pria kewarganegaraan Rusia berinisial KK (27) saat dideportasi oleh petugas Imigrasi Mataram. (Istimewa)

Mataram, katada.id – Petugas Kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat, melakukan deportasi terhadap seorang pria kewarganegaraan Rusia berinisial KK (27).

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian Mataram, I Made Surya Artha di Mataram menyampaikan, alasan pihaknya melakukan deportasi karena perilaku yang bersangkutan ketika berada di Gili Trawangan telah membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

“Kami, Imigrasi Indonesia menganut kebijakan selektif. Dimana hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum diperbolehkan masuk dan berada di Indonesia. Sehingga apabila ada orang asing yang membuat keonaran seperti kasus KK ini, tentu tidak layak dibiarkan berada di negara kita,” kata Made Surya, Selasa (9/8/2022).

Dia menjelaskan, keputusan imigrasi melakukan deportasi kepada KK sudah sesuai dengan standar prosedur penanganan. Hal itu pun mendasar pada implementasi aturan Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.

“Karena perilakunya yang telah membahayakan keamanan dan ketertiban umum, KK kami kenakan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian. Kepada dia, dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi,” bebernya.

Meskipun melanggar aturan, namun dalam penanganan kasus terhadap rakyat Presiden Rusia, Vladimir Putin ini tetap mengedepankan sikap humanis.

“Jadi dalam kasus ini, yang bersangkutan kami periksa setelah meyakini kondisi kejiwaannya stabil, itu kami harus pastikan dari surat keterangan sehat rumah sakit jiwa,” ujar dia.

Pada 21 Juli 2022, pria asal Rusia tersebut diamankan oleh petugas kepolisian di kawasan Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) karena sempat membuat resah warga dan wisatawan lain yang sedang menikmati liburan di kawasan Gili Trawangan.

Warga sekitar menduga KK berbuat demikian karena pengaruh dari mengonsumsi “magic mushroom” atau jamur liar dengan dosis berlebihan. Hal itu pun memberikan efek halusinasi hingga lupa diri bagi orang yang mengonsumsinya. (red)

Exit mobile version