Jakarta, katada.id – Upaya pelarian Erwin Iskandar alias Koko Erwin berakhir dengan tindakan tegas aparat. Buron bandar narkoba itu ditembak di bagian kaki setelah berusaha kabur dan melawan saat hendak ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen mengatakan, tindakan terukur terpaksa dilakukan karena tersangka mencoba melarikan diri.
“Ada upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (27/2).
Setelah dilumpuhkan, Koko Erwin langsung diamankan dan diterbangkan ke Jakarta. Ia tiba di Mabes Polri sekitar pukul 11.35 WIB. Mengenakan baju abu-abu, Koko terlihat dipapah dua petugas saat turun dari kendaraan.
Tanpa banyak komentar, tersangka yang disebut-sebut menyetor uang kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro itu langsung digelandang untuk menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Sebelumnya diberitakan, pelarian Koko Erwin terendus saat ia diduga hendak menyeberang ke Malaysia melalui jalur laut. Ia yang telah berstatus daftar pencarian orang (DPO) ditangkap di wilayah Tanjung Balai.
“Yang diamankan ini DPO kasus narkoba atas nama Erwin Iskandar,” ungkap Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Kevin Leleury.
Polisi menduga kuat Koko hendak melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari proses hukum. Saat diamankan, ia tidak sendiri. Dua orang berinisial A alias Y dan R alias K turut ditangkap karena diduga membantu proses pelariannya. Ketiganya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri.
Nama Koko Erwin mencuat dalam kasus narkoba yang menyeret dua pejabat Polres Bima Kota, yakni AKP Malaungi dan AKBP Didik Putra Kuncoro. Keduanya telah dicopot dari jabatan.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang diungkap kuasa hukum AKP Malaungi, disebutkan bahwa Malaungi mengaku menerima sabu seberat 488 gram dari Koko Erwin di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir 2025.
Penyerahan sabu itu diduga berkaitan dengan pemberian uang Rp 1 miliar dari Koko Erwin. Uang tersebut disebut untuk membantu memenuhi keinginan memiliki mobil Alphard keluaran terbaru senilai Rp 1,8 miliar.
Dalam BAP itu pula, AKBP Didik selaku Kapolres Bima Kota disebut mengetahui dan menyetujui rencana tersebut. Ia diduga mengatur skema agar bisnis sabu Koko Erwin berjalan di wilayah hukumnya.
Berdasarkan pengembangan penyidikan, Koko Erwin dan AKBP Didik kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini masih terus didalami aparat kepolisian. (*)













