Kota Bima, katada.id – Anggota Satuan Reskrim Polres Bima Kota menangkap bandar sabu, AK (39) yang berdomisili di Kafe Ule Beach Kelurahan Ule, Kecamatan, Asakota.
Ia ditangkap saat bersama seorang wanita, HA alias Rani (33) warga Desa Rai Oi, Kecamatan Sape, Kota Bima sekitar pukul 17.00 Wita di halaman SPBU Penatoi, Kecamatan Mpuda, Kota Bima, Senin (26/4).
Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan 5 poket sabu seberat 5 gram, 1 klip kosong, uang tunai Rp2,5 juta, 2 HP, 9 butir amunisi aktif dan mobil Inova warna hitam Nopol B 1786 UKS.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU M Rayendra Rizkila Abadi membenarkan adanya penangkapan tersebur. Ia menerangkan, tim Puma yang dipimpin AIPDA Abdul Hafid mendapatkan informasi bahwa pelaku AK memiliki senjat api rakitan. Di samping itu, pelaku merupakan bandar narkoba jenis sabuyang sangat meresahkan masyarakat.
“Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan benar adanya sehingga didapatkan informasi A1 bahwa pelaku AK baru saja melakukan transaksi jual beli narkoba,” terangnya.
Tim melacak keberadaan AK dan diketahui sedang berada di POM bensin Penatoi menggunakan mobil Inova warna hitam. Tim lansung melakukan penghadangan terhadap mobil yang digunakan oleh pelaku, dan berhasil mengamankan pelaku.
“Kami geledah badan dan mobil pelaku AK, namun tidak ditemukan senpi maupun sabu,” ungkapnya.
Karena ada pelaku HA dan dua anaknya, ia diamankan di Polres Bima Kota untuk dilakukan penggeledahan oleh polwan. Sementara tim lain melakukan penggeledahan di rumah AK di Kafe Ule Beach.
“Di rumah pelaku AK kami amankan 9 butir amunisi aktif, namun tidak ditemukan senjata api rakitan,” katanya.
Sedangkan penggeledahan badan HA tidak tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya polwan melakukan penggeledahan terhadap anak HA yang berumur 2 tahun dan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 5 poket.
“Sabu itu dibungkus menggunakan plastik warna putih dan disembunyikan dalam kaos kaki yang digunakan anaknya HA,” beber kasat.
Pelaku AK dan HA mengakui sabu tersebut merupakan milik mereka berdua yang baru saja dibeli secara patungan dari pelaku berinisial KOL (dalam pengembangan) seharga Rp7,5 juta.
“Pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satuan Resnarkoba. Karena AK ini salah satu target dari Satuan Narkoba,” pungkasnya. (izl)