Katada

Bandel Tak Kembalikan Kerugian Negara, Jaksa Akan Proses Hukum Dewan Lobar

Jaksa memanggil beberapa pihak dari DPRD Lobar yang belum mengembalikan kerugian negara, Senin (2/9).

MATARAM-Mantan maupun anggota dewan DPRD Lombok Barat (Lobar) masih ada yang belum mengembalikan kerugian negara. Padahal, batas waktu pengembalian telah berakhir.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB menemukan kerugian negara di DPRD Lobar Rp 535.072.350. Sementara pengembalian baru mencapai Rp 110.395.500. ”Banyak yang belum mengembalikan,” ungkap Kasi Intel Kejari Mataram Agus Taufikurrahman, Selasa (3/9).

Ia menegaskan, pihaknya akan memproses secara hukum bila mereka bandel atau ngeyel tidak mengembalikan kerugian negara. Mengingat, batas pengembalian telah berakhir sehingga sudah bisa diusut.

“Ada sebanyak 30 anggota maupun mantan DPRD Lobar yang belum mengembalikan kerugian negara,” bebernya.

Kejaksaan telah memanggil 10 perwakilan dewan. Agus mengingatkan agar mereka segera membayar kerugian negara. ”Saya bilang jangan sampai uang negara yang jadi temuan BPK ini tidak kembali. Kalau tidak, saya proses hukum,” tegas Agus.  

Ia mengaku sudah ada dewan yang kooperatif mengembalikan kerugian negara. Tetapi ada juga yang belum padahal sudah diingatkan. “Bagi mereka yang tidak memiliki iktikad baik, kita akan tindak,” ucapnya.  

Pada Senin (2/9), belasan mantan maupun dewan yang dipanggil. Mereka diminta untuk melunasi tunggakan kerugian negara tersebut. ”Kami sekarang beri waktu 30 hari,” bebernya.

Bukan hanya anggota dewan saja yang nunggak. Ada juga pegawai sekretariat dewan (Setwan) Lobar. “Kalau tidak salah ada lima orang yang belum mengembalikan di setwan,”  ucapnya. (dae)

Exit mobile version