Banding, Mantan Wali Kota Bima Divonis 7 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,4 Miliar

0
Terdakwa Muhammad Lutfi menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (3/6).

Mataram, katada.id – Hukuman mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi diperberat. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara (NTB) menjatuhkan vonis 7 tahun penjara.

Selain itu, hakim juga menghukum terdakwa Lutfi membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 1,411.000.000 subsider 1 tahun kurungan.

”Menyetakan terdakwa Lutfi terbukti secara sah bersalah melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu dan tindak pidana korupsi secara bersama-bersama beberapa kali. Menjatuhkan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta,” ucap Hakim Ketua I Wayan Wirjana didampingi hakim anggota Gede Ariawan dan dan Rodjai S Irawan, Selasa (6/8).

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangi dari masa pidana yang dijatuhkan. ”Memerintahkan terdakwa tetapkan dalam tahanan,” tegas Wirjana.

Dalam putusan hakim, terdakwa Lutfi terbukti dalam dakwaan kesatu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf i jo Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan banding ini berbeda dengan putusan majelis hakim pengadilan Tipikor Mataram. Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama menghukum terdakwa Lutfi dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 250 juta tanpa membayar uang pengganti.

Dari uraian putusan, terdakwa Muhammad Lutfi selaku Wali Kota Bima periode 2018-2023 bersama-sama dengan Eliya alias Umi Eli (istri terdakwa), Muhammad Amin (mantan Kepala Dinas PUPR Kota Bima), Iskandar Zulkarnain (Kepala Bagian LPBJ Pemkot Bima tahun 2019 -2020), Agus Salim (Kepala Bagian LPBJ Pemkot Bima Tahun 2021-d 2022), Fahad (Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima), dan Muhammad Makdis alias Dedi (adik ipar terdakwa) melakukan pemufakatan jahat.

Mereka sepakat untuk melakukan pengaturan dan menentukan pemenang pekerjaan atau proyek sebelum dilaksanakan proses terhadap pekerjaan pengadaan langsung maupun melalui lelang/tender pekerjaan di dinas-dinas Pemkot Bima tahun anggaran 2018-2022.

Dari rangkaian tersebut, terdakwa Muhammad Lutfi disebut menerima uang suap proyek sebesar Rp 1,95 miliar dari Direktur Cabang PT Risalah Jaya Konstruksi Muhammad Makdis pada proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima tahun anggaran 2019-2020. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here