Bima, katada.id – Kepala Dinas Sosial, Andi Sirajudin membantah mengganti secara sepihak distributor telur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Ia menegaskan, distributor tersebut sudah berakhir masa kontraknya.
’’Tidak benar kami memutuskan kontrak dengan distributor telur, yang benar SK yang bersangkutan sudah berakhir 31 Desember 2020,’’ ungkapnya.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah beberapa kali menghubungi distributor tersebut melalui telpon dan WhastApp agar hadir di kantor. Tapi yang bersangkutan belum juga hadir. ’’Sampai detik ini tidak hadir. Melalui mertuanya juga saya telpon tetapi sampai sekarang tidak ada tanggapan,’’ ujarnya.
Selama satu tahun, kata Andi, distributor tersebut tidak pernah membuat laporan realisasi penyaluran. ’’Kalau tidak serius tidak mungkin kami perpanjang,’’ tegas Andi.
Andi punya keinginan besar untuk menghidupkan perusahaan lokal sebagai distributor. Tapi distributor tersebut tidak menghargai dinas. ’’Ditelpon dan di WA (WhastApp) tidak ada tanggapan. Kita dianggap apa?,’’ tandasnya.
Sebagai informasi, Dinas Sosial memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak distributor telur BPNT di Kecamatan Soromandi.
Pemutusan kontrak itu diduga dilakukan secara sepihak tanpa berkomunikasi dengan distributor. Tidak hanya itu, Andi Sirajudin juga mengintruksikan kepada e-warung di Soromandi untuk tidak lagi belanja kebutuhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pencoretan distributor itu diumumkan Andi Sirajudin dalam grup WhastApp BPNT Kecamatan Soromandi. Bunyinya ’’Dengan ini disampaikan kepada seluruh agen E-warung di Kecamatan Soromandi untuk memesan beras, telur dan komponen lain (buah dan apel) sesuai jumlah KPM pada distributor yang sudah ditentukan dan kalau menemukan bapak dan ibu memesan dan mengambil seluruh komponen tidak sesuai dengan jumlah KPM dan mengambil di luar maka kami akan mengambil tindakan tegas/mencoret brilink bapak dan ibu dari daftar brilink yang diikutkan dalam program BPNT atau sembako. Ini mohon diperhatikan,’’ kata Andi dalam percakapan yang dikutip dari screenshot grup yang beredar.
Masih dikutip dari screenshot grup WhastApp BPNT Kecamatan Soromandi, salah seorang anggota grup menanyakan terkait salah satu distributor tempat belanja kebutuhan KPM. Andi menegaskan tidak diperpanjang lagi. ’’Pak (disebutkan nama lengkap pemilik distributor) tidak kita perpanjang lagi, karena sejak kita tunjuk tidak ada komunikasi/informasi lebih lanjut ke dinas,’’ tegas Andi menjawab pertanyaan tersebut dalam grup WhastApp BPNT Kecamatan Soromandi. (arr)