Dompu, katada.id – Seorang pria AR alias Bronjo (47) warga Manggelewa, Kabupaten Dompu diduga mencabuli anak tetangganya sendiri KM (8).
Kekerasan seksual tersebut terjadi pukul 15.00 wita di kios orang tua korban di Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
Saat ini pelaku AR telah diamankan di Polres Dompu. Sebelumnya, pelaku sempat kabur ke Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.
Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristofel menjelaskan, pencabulan tersebut terjadi pada Sabtu (14/11). Keesokan harinya, korban mengeluh dan merintih kesakitan saat buang air kecil. ’’Korban mengadukan pada ibu kandungnya, korban merasakan sakit pada alat vitalnya,’’ bebernya.
Setelah ditanya ibunya, korban menjelaskan ia telah dicabuli AR dengan cara memasukkan jarinya ke dalam alat vital korban. Ibunya memberitahukan kepada suaminya dan selanjutnya melaporkan ke Polres Dompu.
’’Warga setempat marah dan mencari AR namun tak dijumpai di rumahnya. Warga merusak rumah AR,’’ katanya.
Setelah menerima laporan, kasat memerintahkan Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan untuk menangkap AR. ’’Tidak ada perlawanan saat penangkapan,’’ jelas dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AR dijerat dengan pasal 289 KUH Pidana tentang Pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara. (izl)